Bejat, Pasutri di Pancoran Paksa Anak Tirinya Melakukan Threesome

Kamis, 07 Februari 2019 - 17:31 WIB
Bejat, Pasutri di Pancoran...
Bejat, Pasutri di Pancoran Paksa Anak Tirinya Melakukan Threesome
A A A
JAKARTA - Pasangan suami istri bernama Rahmat Taufik (43) dan Mirra (39) diringkus polisi lantaran melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya, KN (17) di rumahnya, Jalan Tan Malaka, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak bulan Oktober 2018 hingga Januari 2019 kemarin. Sudah lebih dari dua kali pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada korban.

"Korban ini anak kandung dari si Mirra ini yang telah cerai sama ayah kandung korban, sejak 8 tahun lalu. Dia menikah lagi dengan Rahmat ini sudah tiga tahunan," ujarnya pada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Awalnya, kata dia, Rahmat berkata pada Mirra kalau dia ingin melakukan sensasi threesome saat berhubungan badan. Dari situ, Mirra lantas membolehkan dan menyuruh anaknya, KN untuk menuruti kemauan bejat Rahmat.

"Saat itu, korban diimingi bakal diberika uang Rp200 ribu dan akan dibelikan handphone oleh ayah tirinya," tuturnya. (Baca: Lagi Tiduran di Ruang Tamu, ABG Disetubuhi Paksa Kuli Proyek )

Korban, paparnya, menolak perbuatan bejat tersebut, hanya saja ibundanya malah memaksanya. Alhasil, saat ibu korban tengah berada di kamar mandi, korban disuruh masuk ke dalam kamar mandi.

Disitu, ungkapnya, korban ditelanjangi dan tak lama, Rahmat pun datang dan melakukan perbuatan bejatnya tersebut. Usai itu, korban diancam untuk tidak menceritakan perbuatan yang dialaminya itu pada siapapun.

"Di waktu berbeda, korban kembali disetubuhi oleh pelaku dihadapan ibunya, tapi ibunya hanya diam saja. Bahkan, sempat juga korban disetubuhi di hadapan anaknya (adik korban)," terangnya. (Baca: Kasus Pemerkosaan Anak di Tangsel Marak Dilakukan Ayah Tiri )

Setelah beberapa waktu lamanya, bebernya, korban pun mengadu pada ayah kandungnya, SI hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Baru pada 30 Januari 2019 kemarin, polisi menangkap kedua tersangka itu dikediamannya.

Kini, pelaku Rahmat yang berprofesi sebagai satpam dan Mirra yang sebagai ibu rumah tangga itu dijerat pasal 76 huruf D Juncto pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami bersama UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga melakukan bimbingan konseling pada anak untuk memulihkan trauma ataupun hal yang berdampak negatif pada pertumbuhan anak. Sebab, korban ini sangat trauma atas kejadian itu dan malu," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Lindungi Anak-anak dari...
Lindungi Anak-anak dari Kejahatan Seksual, Spanyol Luncurkan Paspor Porno
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Komnas PA Sebut Depok...
Komnas PA Sebut Depok Zona Merah Kejahatan Seksual Anak
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Tips Melindungi Anak...
Tips Melindungi Anak dari Cyberbullying, Intimidasi, Sexting, hingga Predator Seksual
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
41 menit yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
53 menit yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
54 menit yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
2 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
3 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved