Jual Pil Kuning, Polisi Ciduk Tujuh Pemilik Toko Kosmetik

Kamis, 07 Februari 2019 - 13:20 WIB
Jual Pil Kuning, Polisi...
Jual Pil Kuning, Polisi Ciduk Tujuh Pemilik Toko Kosmetik
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk tujuh pemilik toko kosmetik di kawasan Jakarta lantaran menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G atau yang disebut dengan pil kuning. Adapun ke-7 orang itu terancam 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para pelaku diciduk di tujuh lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Timur, hingga Bekasi Kota. Mereka semua diciduk karena menjualbelikan obat-obatan yang masuk dalam daftar G.

"5 toko kosmetik dan 2 toko obat. Jadi, mereka ini buka toko kosmetik sebagai modus belaka untuk mengelabui penjualan toko obat daftar G yang dijual tanpa ada izinnya alias ilegal," ujarnya pada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Adapun obat daftar G yang dimaksud, kata dia, berupa Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan Double LL dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 13.003 butir sertan uang hasil penjualan jutaan rupiah. Obat-obatan itu, seharusnya diperjualbelikan dengan resep dokter, tapi mereka malah menjualnya secara bebas.

"Mereka jual biasanya perpaket berisi lima butir dengan harga Rp10.000-Rp50.000. Selain dijual secara bebas, mereka pun tokonya tanpa izin," katanya. (Baca juga: Bikin Orang Tak Sadar, Pil Kuning Beredar Luas di Kalangan Remaja )

Ke-7 orang tersangka itu berinisial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Kini, mereka pun dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(mhd)
Berita Terkait
BNN Ungkap Pabrik Obat...
BNN Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
Ribuan Obat Ilegal Jaringan...
Ribuan Obat Ilegal Jaringan Online Diamankan Polisi
30.345.000 Butir Obat...
30.345.000 Butir Obat Ilegal Siap Kirim Berhasil Digagalkan Tim Mabes Polri dan Polda DIY
BPOM Temukan 1,6 Juta...
BPOM Temukan 1,6 Juta Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar di Tanah Air
BBPOM Makassar Temukan...
BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal
BPOM Semarang Musnahkan...
BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Dus Obat-obatan Tradisional Ilegal Senilai Rp230 Juta
Berita Terkini
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
8 menit yang lalu
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
6 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
8 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
11 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
13 jam yang lalu
Infografis
Respons China saat AS...
Respons China saat AS Hendak Jual Jet Tempur F-35 ke India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved