Jual Pil Kuning, Polisi Ciduk Tujuh Pemilik Toko Kosmetik

Kamis, 07 Februari 2019 - 13:20 WIB
Jual Pil Kuning, Polisi...
Jual Pil Kuning, Polisi Ciduk Tujuh Pemilik Toko Kosmetik
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk tujuh pemilik toko kosmetik di kawasan Jakarta lantaran menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G atau yang disebut dengan pil kuning. Adapun ke-7 orang itu terancam 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para pelaku diciduk di tujuh lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Timur, hingga Bekasi Kota. Mereka semua diciduk karena menjualbelikan obat-obatan yang masuk dalam daftar G.

"5 toko kosmetik dan 2 toko obat. Jadi, mereka ini buka toko kosmetik sebagai modus belaka untuk mengelabui penjualan toko obat daftar G yang dijual tanpa ada izinnya alias ilegal," ujarnya pada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Adapun obat daftar G yang dimaksud, kata dia, berupa Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan Double LL dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 13.003 butir sertan uang hasil penjualan jutaan rupiah. Obat-obatan itu, seharusnya diperjualbelikan dengan resep dokter, tapi mereka malah menjualnya secara bebas.

"Mereka jual biasanya perpaket berisi lima butir dengan harga Rp10.000-Rp50.000. Selain dijual secara bebas, mereka pun tokonya tanpa izin," katanya. (Baca juga: Bikin Orang Tak Sadar, Pil Kuning Beredar Luas di Kalangan Remaja )

Ke-7 orang tersangka itu berinisial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Kini, mereka pun dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(mhd)
Berita Terkait
BNN Ungkap Pabrik Obat...
BNN Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
Ribuan Obat Ilegal Jaringan...
Ribuan Obat Ilegal Jaringan Online Diamankan Polisi
30.345.000 Butir Obat...
30.345.000 Butir Obat Ilegal Siap Kirim Berhasil Digagalkan Tim Mabes Polri dan Polda DIY
BPOM Temukan 1,6 Juta...
BPOM Temukan 1,6 Juta Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar di Tanah Air
BBPOM Makassar Temukan...
BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal
BPOM Semarang Musnahkan...
BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Dus Obat-obatan Tradisional Ilegal Senilai Rp230 Juta
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
1 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
2 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
2 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
3 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
4 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
5 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved