1.311.086 Kertas Surat Suara Sampai di Pangandaran
A
A
A
PANGANDARAN - Sebanyak 1.311.086 lembar kertas surat suara untuk pemilihan umum serentak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran, Rabu (6/2/2019) pukul 20.15 WIB. Kertas surat suara tersebut dikirim menggunakan 6 unit boks kontainer dengan pengawalan ketat polisi sampai di lokasi Gedung Islamic Center, Kecamatan Pangandaran.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, surat suara yang datang sekarang sebanyak 1.311.086 lembar. "Untuk kebutuhan kertas surat suara pada Pemilu Serentak di Kabupaten Pangandaran membutuhkan 1.635.815 lembar kertas surat suara," katanya.
Lembaran kertas surat suara yang saat ini diterima merupakan kertas surat suara untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. "Rencananya untuk kertas surat suara Pilpres akan ada pengiriman yang ke dua kalinya," tambah Muhtadin.
Sesuai jadwal, penyortiran dan pelipatan surat suara bakal dilaksanakan selama 10 hari sejak 7 Februari 2019 hingga 17 Februari 2019. "Penyortiran dan pelipatan kali ini harus lebih teliti, karena ada lima surat suara yang akan dicoblos, yaitu untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pilpres," papar Muhtadin.
Muhtadin menerangkan, pihaknya akan berusaha meminimalisasi kesalahan saat penyortiran dan pelipatan kertas surat suara sebelum di distribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Untuk mengantisipasi kesalahan, kami akan perkuat SDM yang bekerja, mulai dari pelipatan, penyortiran hingga penghitungan suara di tingkat TPS," terangnya.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, surat suara yang datang sekarang sebanyak 1.311.086 lembar. "Untuk kebutuhan kertas surat suara pada Pemilu Serentak di Kabupaten Pangandaran membutuhkan 1.635.815 lembar kertas surat suara," katanya.
Lembaran kertas surat suara yang saat ini diterima merupakan kertas surat suara untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. "Rencananya untuk kertas surat suara Pilpres akan ada pengiriman yang ke dua kalinya," tambah Muhtadin.
Sesuai jadwal, penyortiran dan pelipatan surat suara bakal dilaksanakan selama 10 hari sejak 7 Februari 2019 hingga 17 Februari 2019. "Penyortiran dan pelipatan kali ini harus lebih teliti, karena ada lima surat suara yang akan dicoblos, yaitu untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pilpres," papar Muhtadin.
Muhtadin menerangkan, pihaknya akan berusaha meminimalisasi kesalahan saat penyortiran dan pelipatan kertas surat suara sebelum di distribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Untuk mengantisipasi kesalahan, kami akan perkuat SDM yang bekerja, mulai dari pelipatan, penyortiran hingga penghitungan suara di tingkat TPS," terangnya.
(wib)