Pasukan Elite Paskhas Bantu Kejati Kalbar Bekuk Koruptor Alkes Rp2,7 Miliar
A
A
A
PONTIANAK - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejati Kalbar dan Kejaksaan Negeri Sanggau berhasil mengamankan Hari Lierwarnata alias Apin terpidana tindak pidana korupsi alat kesehatan senilai Rp2.756.390.991, Rabu (6/2/2019). Penangkapan terhadap Hari Lierwarnata alias Apin ini dilakukan di Kota Pontianak dengan dibackup Pasukan Elite Paskhas 465 Brajamusti Supadio, Pontianak, Kalbar. (Baca juga: Buron 5 Tahun Koruptor Rp108 Miliar Ditangkap saat Liburan di Bali. Asisten Intelijen Kejaksan Tinggi Kalimantan Barat Chandra Yahya Wello mengatakan, penangkapan buronan ke 9 tahun 2019 ini merupakan bagian dari, program Tabur 31.1 Kejaksaan RI Tahun 2019.
"Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Sanggau dibantu tim Pasukan Elit Paskhas 465 Brajamusti Supadio Pontianak," kata Chandra.
Yang bersangkutan, kata Chandra merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah di RSUD Sanggau yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.756.390.991,-.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1218 K/Pid.Sus/2018, terpidana Hari Lierwarnata alias Apin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.756.390.991, " tandasnya.
"Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Sanggau dibantu tim Pasukan Elit Paskhas 465 Brajamusti Supadio Pontianak," kata Chandra.
Yang bersangkutan, kata Chandra merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah di RSUD Sanggau yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.756.390.991,-.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1218 K/Pid.Sus/2018, terpidana Hari Lierwarnata alias Apin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.756.390.991, " tandasnya.
(sms)