Ahmad Dhani Segera Dipindah Ke Rutan Medaeng Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Penahanan Ahmad Dhani akhirnya hari ini dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Pemindahan dilakukan karena terpidana kasus ujaran kebencian itu akan menjalani sidang pada Kamis (7/2/2019) mendatang dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengaku, dirinya mendapat informasi pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun begitu, dirinya belum dapat memastikan jam berapa akan dipindah ke Rutan Medaeng. "Jam-nya masih belum tahu," katanya, Rabu (6/2/2019). (Baca: Ditahan, Ahmad Dhani Jalani Masa Orientasi di Rutan Cipinang).
Dia mengungkapkan, dari surat yang diterima dari Kejari Surabaya disebutkan, Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).
Nantinya, Dhani akan ditahan di Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya. "Dhani kan sekarang akan menjalani sidang perkara kedua (ujaran kebencian di PN Surabaya)," jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian dengan vonis 18 bulan penjara. Disisi lain, suami Mulan Jameela itu juga sedang berperkara di Surabaya dalam kasus yang sama. Diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". (Baca: Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun,6 Bulan Penjara).
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengaku, dirinya mendapat informasi pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun begitu, dirinya belum dapat memastikan jam berapa akan dipindah ke Rutan Medaeng. "Jam-nya masih belum tahu," katanya, Rabu (6/2/2019). (Baca: Ditahan, Ahmad Dhani Jalani Masa Orientasi di Rutan Cipinang).
Dia mengungkapkan, dari surat yang diterima dari Kejari Surabaya disebutkan, Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).
Nantinya, Dhani akan ditahan di Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya. "Dhani kan sekarang akan menjalani sidang perkara kedua (ujaran kebencian di PN Surabaya)," jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian dengan vonis 18 bulan penjara. Disisi lain, suami Mulan Jameela itu juga sedang berperkara di Surabaya dalam kasus yang sama. Diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". (Baca: Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun,6 Bulan Penjara).
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
(nag)