Ditinggal Pacar, Wanita Muda Penjaga Indekos Gugurkan Jabang Bayi

Minggu, 03 Februari 2019 - 16:01 WIB
Ditinggal Pacar, Wanita...
Ditinggal Pacar, Wanita Muda Penjaga Indekos Gugurkan Jabang Bayi
A A A
JAKARTA - Lantaran malu mengandung anak di luar nikah, membuat wanita muda, Yohana Vransiska Nurpia (22) gelap mata melakukan aborsi . Melalui pil penggugurnya yang dibelinya secara online penjaga kosan ini nekat menggugurkan anak sendiri.

Aksi ini terbongkar usai pemilik kosan melaporkan kejadian ini. Polisi yang bergerak cepat langsung meringkus Yohana di tempat kerja, belakang terminal Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (30/1/2019) dini hari.

Dengan wajah malu, Yohana langsung digelandang dari tempatnya ke Polsek Tanjung Duren dengan baju penuh darah. Sementara janin bayi lelaki berusai tujuh bulan sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. (Baca: Beroperasi 10 Tahun, Klinik Aborsi di Bekasi Digerebek )

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe Patapang Birana membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan pelaku diamankan berkat quick respon anggotanya, termasuk koordinasi dengan masyarakat yang telah berhubungan baik.

“Dia tak berkutik saat kami mengamankannya. Sekarang sudah di sel polsek,” kata Lambe ketika dikonfirmasi, Minggu (3/2/2019).

Lambe mengatakan dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi, yakni pemilik kosan dan orang yang melihat pertama kalinya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadivia menambahkan hasil penyidikan sementara diketahui aborsi sendiri telah direncanakan Yohana sejak lama, terutama setelah dirinya ditinggal pergi si pacar. Ia kemudian membeli pil penggugur secara online. (Baca juga: Warga Cianjur Lakukan Aborsi di Pesawat Rute Abu Dhabi-Tangerang )

“Obat cytotech dia beli sebanyak 9 butir, dengan dosis 3 butir setiap 3 jam. Dan dia minum sejak Selasa malam,” kata Rensa.

Barulah setelah menjelang pagi, mules terasa, berbekal gunting dan air panas. Ia kemudian melakukan persalinan sendiri dan membuat bayi keluar. Setelah keluar, ia kemudian menyimpan dalam ember biru dan ditutup baju putih. “Rencananya bayi itu akan dibuang,” kata Rensa.

Kini akibat perbuatannya, Yohana terancam hukuman penjara 10 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 194 Undang Undang Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat 2 KUHP tentang aborsi.
(ysw)
Berita Terkait
Polda Metro Dalami Jaringan...
Polda Metro Dalami Jaringan Aborsi Ilegal di Jakarta
Siang Ini, Polisi Akan...
Siang Ini, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Aborsi Ilegal di Jakpus
Pembunuhan Bos Roti...
Pembunuhan Bos Roti Jadi Awal Pengungkapan Praktik Klinik Aborsi di Senen
Rekonstruksi Kasus Aborsi...
Rekonstruksi Kasus Aborsi Percetakan Negara, Polisi Temukan Fakta Baru
Rekonstruksi Aborsi...
Rekonstruksi Aborsi Percetakan Negara, 10 Tersangka Peragakan 63 Adegan
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
2 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
3 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
3 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
9 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
10 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
12 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved