Penangguhan Penahanan Vanessa Angel Masih Dipertimbangkan Penyidik
A
A
A
SURABAYA - Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel masih dipertimbangkan penyidik Polda Jatim. Salah satu pertimbangan, tersangka kasus prostitusi online itu tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun begitu, dikabulkan atau tidak penangguhan itu, tergantung dari pertimbangan penyidik.
“Nanti ada pertimbangan penyidik dikabulkan atau tidak (penangguhan penahanan). Yang penting lagi, harus ada yang menjadi penjamin dalam penangguhan,” katanya, Jum'at (1/2/2019).
Terkait masa penahanan Vanessa Angel, juga tergantung dari pengembangan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara.
Saat ini, artis berusia 27 tahun itu tengah menjalani penahanan selama 20 hari sejak Rabu (30/1/2019). Jika habis masa penahanan, maka penyidik Polda Jatim akan meminta perpanjangan masa penahanan selama 40 hari berikutnya.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Karena bisa jadi ada tersangka lain,” tandas Barung.
Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut. Rencana tersebut menyusul kondisi Vanessa Angel yang masih dalam kondisi sakit.
Menurut Ketua Umum Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini, Vanessa memiliki riwayat sakit sinus yang cukup parah. “Pihak keluarga maupun kuasa hukum sudah siap untuk menjadi jaminan penangguhan penahanan,” kata Rahmat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun begitu, dikabulkan atau tidak penangguhan itu, tergantung dari pertimbangan penyidik.
“Nanti ada pertimbangan penyidik dikabulkan atau tidak (penangguhan penahanan). Yang penting lagi, harus ada yang menjadi penjamin dalam penangguhan,” katanya, Jum'at (1/2/2019).
Terkait masa penahanan Vanessa Angel, juga tergantung dari pengembangan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara.
Saat ini, artis berusia 27 tahun itu tengah menjalani penahanan selama 20 hari sejak Rabu (30/1/2019). Jika habis masa penahanan, maka penyidik Polda Jatim akan meminta perpanjangan masa penahanan selama 40 hari berikutnya.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Karena bisa jadi ada tersangka lain,” tandas Barung.
Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut. Rencana tersebut menyusul kondisi Vanessa Angel yang masih dalam kondisi sakit.
Menurut Ketua Umum Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini, Vanessa memiliki riwayat sakit sinus yang cukup parah. “Pihak keluarga maupun kuasa hukum sudah siap untuk menjadi jaminan penangguhan penahanan,” kata Rahmat.
(sms)