Adik Wagub Sumut Diduga Ubah 100 Ha Hutan Lindung jadi Kebun Sawit
A
A
A
MEDAN - Adik Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Idi Shah alias Dodi ternyata diduga telah mengubah sekitar 100 hektare lahan hutan lindung di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjadi kebun sawit. Atas dugaan perbuatannya itu Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus pengalihan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan inisial MIS alias Dodi selaku Direktur PT Anugerah Langkat Makmur telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus pengalihan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Inisial MIS sudah berstatus sebagai tersangka," ujarnya saat ditemui di Polda Sumut, Medan, Rabu (30/1/2019).
Dikatakannya, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
"Atas perbuatannya itu. Tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara. Karena telah mengalihfungsikan lahan dengan luas lebih dari 100 hektar di Kabupaten Langkat. Lebih lengkapnya nanti kita lakukan penyidikan lagi," jelas Tatan.
Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MIS alias D akan dikenakan wajib lapor (walap). "Mulai hari ini nanti, yang bersangkutan (MIS alias D) dikenakan wajib lapor. Dan ini masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Seperti diketahui, adik Wagub Sumut ini dipanggil paksa setelah dilakukan pemanggilan dua kali. Namun tidak diindahkan. Sebelum diboyong ke Polda Sumut, petugas Brimob Polda Sumut telah menggeledah dua lokasi berbeda.
Di rumah tersangka MIS, petugas menggeledah rumah mewah yang berada Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Di lokasi lainnya, petugas berhasil menyita sejumlah komputer, berkas dan kotak lainnya dari Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) Jalan Sei Deli Medan.
Semua barang bukti hasil sitaan petugas dibawa ke Polda Sumut bersama Direktur PT ALM yang juga adik Wagub Sumut, MIS alias Dodi. Sejauh ini belum ada keterangan dari Wagub Sumut, Musa Rajekshah terkait kasus yang menimpa adik kandung tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan inisial MIS alias Dodi selaku Direktur PT Anugerah Langkat Makmur telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus pengalihan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Inisial MIS sudah berstatus sebagai tersangka," ujarnya saat ditemui di Polda Sumut, Medan, Rabu (30/1/2019).
Dikatakannya, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
"Atas perbuatannya itu. Tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara. Karena telah mengalihfungsikan lahan dengan luas lebih dari 100 hektar di Kabupaten Langkat. Lebih lengkapnya nanti kita lakukan penyidikan lagi," jelas Tatan.
Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MIS alias D akan dikenakan wajib lapor (walap). "Mulai hari ini nanti, yang bersangkutan (MIS alias D) dikenakan wajib lapor. Dan ini masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Seperti diketahui, adik Wagub Sumut ini dipanggil paksa setelah dilakukan pemanggilan dua kali. Namun tidak diindahkan. Sebelum diboyong ke Polda Sumut, petugas Brimob Polda Sumut telah menggeledah dua lokasi berbeda.
Di rumah tersangka MIS, petugas menggeledah rumah mewah yang berada Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Di lokasi lainnya, petugas berhasil menyita sejumlah komputer, berkas dan kotak lainnya dari Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) Jalan Sei Deli Medan.
Semua barang bukti hasil sitaan petugas dibawa ke Polda Sumut bersama Direktur PT ALM yang juga adik Wagub Sumut, MIS alias Dodi. Sejauh ini belum ada keterangan dari Wagub Sumut, Musa Rajekshah terkait kasus yang menimpa adik kandung tersebut.
(sms)