Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, Pelaku Menangis Minta Maaf

Rabu, 30 Januari 2019 - 14:11 WIB
Tulis Ujaran Kebencian...
Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, Pelaku Menangis Minta Maaf
A A A
TANJUNGPINANG - Pelaku ujaran kebencian terhadap agama Islam melalui media sosial, Afurwan Devine menangis minta maaf di Polres Tanjungpinang, Rabu (30/1/2019). Pemilik akun facebook Afurwan Febian Devine mengakui perbuatannya telah mencemarkan Islam lewat status faceboknya pekan lalu.

Afurwan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersinggung dan marah atas postingan tersebut. Afurwan mengaku menyesali setelah berurusan dengan polisi.

Atas postingan itu, pelaku menerima tekanan dampak sosial yang besar, begitu juga dengan keluarganya. "Saya menyampaikan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya. Saya menyesal, apa yang telah saya lakukan ternyata salah," ujar Afurwan di Mapolres Tanjungpinang.

"Pernyataan ini tulus dari dalam hati. Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mungking tersinggung di dalam group facebook Info Pinang, khususnya warga Tanjungpinang," tambah Afurwan.

Diketahui, Afurwan memposting ujaran kebencian yang menjelekkan nama baik umat Islam dan birokrasi pada Kamis (24/1/2019) pukul 21.30 WIB. Dalam postingan itu Afurwan menulis kata-kata ajakan untuk berperang habis-habisan melawan dan menang terhadap golongan kanan sayap radikal, kaum kapitalis biadab, birokrat goblok, dan Islam Dongok.

Melihat postingan itu beberapa perwakilan umat Islam langsung melaporkan ke Polres Tanjungpinang. Riswandi, sebagai pelapor dari perwakilan umat Islam Tanjungpinang menyampaikan permintaan maaf pelaku diterima, karena umat Islam selalu mamaafkan. Namun, untuk proses hukum tetap berlanjut yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Di situ (postingannya) ada lima poin tentang ujara kebencian yang mengatasnamakan Islam secara keseluruhan. Yang jelas permohonan maafnya, kita maafkan, tapi proses hukum tetap lanjut," kata Riswandi.

Di tempat sama, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, menyampaikan, dengan adanya permohonan maaf ini bisa jadi pendingin di tengah masyarakat. Untuk proses hukumnya, kata Alie, tetap dilaksanakan.

Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. Alie mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang dan agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial. "Kalau tidak suka lebih baik didiamkan, jangan sampai merugikan diri sendiri. Apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," tutup Alie.
(wib)
Berita Terkait
Menkominfo Akan Mendukung...
Menkominfo Akan Mendukung Revisi Pasal Karet di UU ITE
Tak Masuk Prolegnas...
Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Serius Revisi UU ITE
UNESCO Ajak PANDI Promosikan...
UNESCO Ajak PANDI Promosikan Digitalisasi Aksara Nusantara di Level Dunia
Konten Berbau SARA,...
Konten Berbau SARA, Dua Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polisi
Harus Ada Edukasi, Pengamat...
Harus Ada Edukasi, Pengamat Minta Jangan hanya Tuntut Revisi UU ITE
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Berita Terkini
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
5 menit yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
6 menit yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
33 menit yang lalu
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
1 jam yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
1 jam yang lalu
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved