Datang Tergesa-gesa ke Polda Jatim, Vanessa Angel Terancam Ditahan
A
A
A
SURABAYA - Vanessa Angel tampak tergesa-gesa saat datang ke Polda Jatim, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Artis FTV itu datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Begitu turun dari mobil, Vanessa Angel yang mengenakan kacamata hitam bergegas melangkah menuju ruang penyidik. Vanessa hanya bungkam ketika sejumlah awak media menghujani berbagai pertanyaan.
Pengacara Vanessa berusaha memecah serbuan awak media yang mengerumuni Vanessa untuk mengambil gambar. Semenit kemudian, perempuan yang pernah menjalin hubungan dengan cucu Presiden pertama RI itu berhasil masuk ke ruang penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sesuai dengan jadwal hari ini, Vanessa Angel dipanggil sebagai tersangka. Sebab, pada Jumat pekan lalu berhalangan hadir karena sakit.
Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Mengenai nanti (Vanessa Angel) bakal ditahan atau tidak, itu kewenangan dari penyidik,” katanya di Mapolda Jatim.
Barung menjelaskan, jika mengacu pada pasal yang disangkakan, ada kemungkinan penyidik akan melakukan penahanan terhadap Vanessa. Sebab, ancaman hukumanya enam tahun penjara.
Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan agar tersangka tidak melarikan diri. “Kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan pada yang bersangkutan (Vanessa)," pungkas Barung.
Begitu turun dari mobil, Vanessa Angel yang mengenakan kacamata hitam bergegas melangkah menuju ruang penyidik. Vanessa hanya bungkam ketika sejumlah awak media menghujani berbagai pertanyaan.
Pengacara Vanessa berusaha memecah serbuan awak media yang mengerumuni Vanessa untuk mengambil gambar. Semenit kemudian, perempuan yang pernah menjalin hubungan dengan cucu Presiden pertama RI itu berhasil masuk ke ruang penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sesuai dengan jadwal hari ini, Vanessa Angel dipanggil sebagai tersangka. Sebab, pada Jumat pekan lalu berhalangan hadir karena sakit.
Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Mengenai nanti (Vanessa Angel) bakal ditahan atau tidak, itu kewenangan dari penyidik,” katanya di Mapolda Jatim.
Barung menjelaskan, jika mengacu pada pasal yang disangkakan, ada kemungkinan penyidik akan melakukan penahanan terhadap Vanessa. Sebab, ancaman hukumanya enam tahun penjara.
Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan agar tersangka tidak melarikan diri. “Kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan pada yang bersangkutan (Vanessa)," pungkas Barung.
(wib)