Napi Lapas Bandung Peras Seorang Nenek, Ancam Sebar Video-Foto Porno

Selasa, 29 Januari 2019 - 15:34 WIB
Napi Lapas Bandung Peras...
Napi Lapas Bandung Peras Seorang Nenek, Ancam Sebar Video-Foto Porno
A A A
BATAM - Seorang narapidana (Napi) Lapas Narkotika Klas II A Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengancam dan memeras seorang nenek berusia 60 tahun berinisial KAM yang berdomisili di Batam. Napi bernama Encep Wawan alias Surya Permana M Reza alias Reza Permana (36), mengancam menyebarkan foto dan video porno milik nenek KAM.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga yang didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Krisnadian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan atau pengaduan dari KAM yang mengaku diancam dan diperas oleh tersangka. "Atas laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," kata Erlangga, Selasa (29/1/2019).

Erlangga menjelaskan, kejadian ancaman dan pemerasan ini bermula saat Surya Permana berkenalan dengan KAM melalui jejaring sosial Facebook pada Juli 2018 lalu. Perkenalan tersebut berlanjut pada komunikasi melalui telepon, video call dan whatsapp.

"Hingga akhirnya pada Agustus 2018, tersangka meminta korban untuk memperlihatkan kemaluannya melalui video call. Permintaan itu dikasih oleh korban. Dan video serta foto yang dikirimkan korban tersebut yang akhirnya dijadikan alat bagi tersangka untuk memeras korban," kata Erlangga lagi.

Kepada korban, tersangka meminta sejumlah uang. Bila permintaannya tak dituruti, maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut. Hingga akhirnya, korban mengirimkan sejumlah uang sebanyak 3 kali melalui dua rekening yakni BCA dan BNI. "Total yang sudah ditransfer sebanyak Rp32.300.000," ujar Erlangga.

Dari hasil penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban KAM, satu akun whatsapp atas nama KAM, satu bundel rekening korban Bank BCA an KAM dan satu bundel rekening koran Bank BNI atas nama KAM. Tersangka langsung dijerat dengan pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.

Terkait keberadaan tersangka yang berada di Lapas Narkotika Klas IIA Kabupaten Bandung, AKBP Krisnadian mengatakan, tersangka masih menjalani hukuman atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan putusan 7 tahun penjara dan tersangka baru menjalani hukuman selama 2 tahun. "Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan dibawa ke Batam untuk proses hukum kasus ini," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Krisnadian, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus pengancaman dan pemerasan ini. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa rekening yang digunakan tersangka untuk menerima kiriman uang dari korban adalah milik orang lain. "Rekening penerima berbeda dan kami mengembangkan hal itu guna mengetahui aliran dana tersebut," kata Krisnadian lagi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)