Viral, Pembekalan Mahasiswa KKN Ada Pulpen dan Jam Dinding Caleg
A
A
A
MINAHASA - Pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang I tahun 2019, Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano dihebohkan dengan adanya pembagian atribut kampanye yang diberikan oleh salah seorang pemateri di auditorium Unima, Senin (28/1/2019).
Pemateri Felly Esterlita Runtuwene (FER) diduga melakukan kampanye terselubung saat memberikan materi kepada mahasiswa KKN dengan membagi-bagikan pulpen berlogo Partai Nasdem, nama serta nomor urut dirinya sebagai Caleg DPR-RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut)
Kejadian tersebut langsung viral setelah beberapa mahasiswa mengunggah di media sosial facebook foto-foto atribut kampanye yang mereka peroleh, seperti pulpen serta jam dinding dengan foto dari FER yang saat ini adalah anggota DPRD Sulut.
Okta, salah satu mahasiswa yang mengikuti pembekalan mengatakan, saat pembekalan semua berjalan lancar-lancar saja, mulai dari Pembantu Rektor I dan dari Kepolisian. Namun, saat materi ketiga tentang kewirausahaan yang dibawakan oleh FER keanehan mulai terasa.
"Tiba-tiba ada pembagian pulpen gratis dengan Logo Nasdem, Nama, dengan Nomor urut caleg. Lebih gila lagi pas ada pembagian 50 jam dinding bagi peserta yang bertanya, jam dinding itu ada terpampang foto, logo nasdem, dengan no urut caleg. Kita curiga ini ada kampanye terselubung di pembekalan ini," jelas Okta.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Minahasa, Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran, Erwin Sumampouw mengatakan, kejadian tersebut sekitar pukul 16. 00 Wita dan baru diketahui oleh Bawaslu pukul 19.00 Wita.
"Begitu mengetahuinya, kami langsung membentuk tim investigasi yang diarahkan langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa sekaligus Panwascam membantu kami untuk turun ke lokasi kejadian dan mengambil informasi kepada para peserta pembekalan mahasiswa KKN," jelas Erwin.
Dalam proses mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, bawaslu Minahasa menemukan adanya dugaan pembagian bahan kampanye di fasilitas pendidikan. "Ini masih proses tindak lanjut, kita masih menginvestigasi adanya dugaan pelanggaran ini," ujar Erwin.
Untuk sanksi administrasi, lanjut Erwin, bisa saja yang bersangkutan diproses lewat judikasi administrasi. "Karena dia adalah calon dari DPR RI, kemungkinan kita akan proses itu ke Bawaslu Provinsi," pungkasnya.
Pemateri Felly Esterlita Runtuwene (FER) diduga melakukan kampanye terselubung saat memberikan materi kepada mahasiswa KKN dengan membagi-bagikan pulpen berlogo Partai Nasdem, nama serta nomor urut dirinya sebagai Caleg DPR-RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut)
Kejadian tersebut langsung viral setelah beberapa mahasiswa mengunggah di media sosial facebook foto-foto atribut kampanye yang mereka peroleh, seperti pulpen serta jam dinding dengan foto dari FER yang saat ini adalah anggota DPRD Sulut.
Okta, salah satu mahasiswa yang mengikuti pembekalan mengatakan, saat pembekalan semua berjalan lancar-lancar saja, mulai dari Pembantu Rektor I dan dari Kepolisian. Namun, saat materi ketiga tentang kewirausahaan yang dibawakan oleh FER keanehan mulai terasa.
"Tiba-tiba ada pembagian pulpen gratis dengan Logo Nasdem, Nama, dengan Nomor urut caleg. Lebih gila lagi pas ada pembagian 50 jam dinding bagi peserta yang bertanya, jam dinding itu ada terpampang foto, logo nasdem, dengan no urut caleg. Kita curiga ini ada kampanye terselubung di pembekalan ini," jelas Okta.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Minahasa, Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran, Erwin Sumampouw mengatakan, kejadian tersebut sekitar pukul 16. 00 Wita dan baru diketahui oleh Bawaslu pukul 19.00 Wita.
"Begitu mengetahuinya, kami langsung membentuk tim investigasi yang diarahkan langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa sekaligus Panwascam membantu kami untuk turun ke lokasi kejadian dan mengambil informasi kepada para peserta pembekalan mahasiswa KKN," jelas Erwin.
Dalam proses mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, bawaslu Minahasa menemukan adanya dugaan pembagian bahan kampanye di fasilitas pendidikan. "Ini masih proses tindak lanjut, kita masih menginvestigasi adanya dugaan pelanggaran ini," ujar Erwin.
Untuk sanksi administrasi, lanjut Erwin, bisa saja yang bersangkutan diproses lewat judikasi administrasi. "Karena dia adalah calon dari DPR RI, kemungkinan kita akan proses itu ke Bawaslu Provinsi," pungkasnya.
(wib)