Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemkab Musi Banyuasin Raih Predikat B

Senin, 28 Januari 2019 - 17:19 WIB
Akuntabilitas Kinerja...
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemkab Musi Banyuasin Raih Predikat B
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memaksimalkan pelayanan dan program kerja di setiap instansi. Hal ini dipertegas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Muba Apriyadi saat menghadiri Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Wilayah I Tahun 2018 di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1/2019).

"Hasil evaluasi kali ini menunjukkan bahwa Pemkab Muba memperoleh nilai 61.12 atau predikat B, penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Pemkab Muba sudah menunjukan hasil yang baik," ujar Sekretaris Daerah Pemkab Muba, Apriyadi.

Menurut Apriyadi, pada penilaian sebelumnya Pemkab Musi Banyuasin meraih skor 60.07, dan tahun ini meningkat menjadi 61.12 dengan predikat B.

"Tahun depan kita targetkan harus meraih skor yang lebih tinggi lagi dengan mendapatkan predikat A," jelasnya.

Target untuk meraih predikat A dalam hal Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, tambah Apriyadi, bukanlah hal yang mustahil untuk diraih. "Bisa saja nanti pada penilaian untuk akuntabilitas kinerja 2019 Muba menjadi satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang meraih capaian predikat A," ujarnya.

Komponen yang dinilai di antaranya perencanaan kerja, pengukuran kinerja pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kerja.

"Untuk perencanaan kinerja meraih skor 20.79, pengukuran kinerja 14.70, pelaporan kinerja 10.75, evaluasi internal 6.20, dan capaian kinerja 8.67," bebernya.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengajak seluruh instansi di lingkungan Pemkab Muba untuk terus meningkatkan Akuntabilitas Kinerja di masing-masing instansi.

"Jangan cepat puas dengan peraihan predikat B ini, kita harus tetap meningkatkan kinerja dan komitmen untuk terus menjadi lebih baik," ungkapnya.

Dodi menjelaskan, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

"Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku

Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase," jelas Dodi.

Kemudian, manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Cikal bakal lahirnya SAKIP LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

"Dengan adanya sistem SAKIP dan LAKIP bergeser dari pemahaman “Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan menjadi berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalah akhir periode bisa tercapai," tambahnya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin, menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja pada Pemkab Muba.

"Pelaksanaan evaluasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas implementasi sistem akubtabilitas kinerja instansi Pemerintah," terangnya.

Tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.

"Saya menargetkan tahun depan nilai AKIP minimal B di seluruh daerah. Seharusnya dengan meningkatnya pendapatan anggaran tiap tahun, penilaian AKIP juga harus meningkat." tegasnya.

Lanjutnya, untuk peraihan Opini WTP tidak lagi dijadikan tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan. "Yang menjadi ukuran adalah outcome yg didapat daerah, efektifitas anggaran," pungkasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)