Ujung Tombak Kemenangan, Perindo Serius Garap Saksi di Blora

Minggu, 27 Januari 2019 - 19:53 WIB
Ujung Tombak Kemenangan,...
Ujung Tombak Kemenangan, Perindo Serius Garap Saksi di Blora
A A A
BLORA - Partai Perindo menyiapkan 2.950 saksi yang akan di tempatkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Blora Jateng. Keberadaan saksi memiliki peran sangat penting untuk mengawal perolehan suara partai maupun calon legislatif (caleg).

"Kita baru saja selesai rapat membahas persiapan saksi pada Pemlu nanti. Kita siapkan 2.950 saksi sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Blora," kata Caleg DPR RI Kuntum Khairu Basa, usai Rapat Perekrutan Saksi TPS se-Kabupaten Blora dan Pembekalan Strategi Pemenangan Pemilu di Kantor DPD Perindo Blora Jl. Blora - Purwodadi KM 13, Minggu (27/1/2019).

Rapat itu dihadiri 16 Ketua dan Sekretaris DPC Partai Perindo di Blora, seluruh Caleg DPRD kabupaten, seluruh Caleg DPRD provinsi, dan seluruh Caleg DPR RI Jateng III. Dalam rapat itu juga disampaikan penyiapan saksi telah mencapai 60 persen.

"Per hari ini sudah 60 persen saksi TPS di Blora sudah siap. Insya Allah pada 31 Januari 2019 mendatang bisa rampung 100 persen," tukasnya meyakinkan.

Ketua Umum Garda Rajawali Perindo (Grind) itu menambahkan, saksi tak hanya mengamankan perolehan suara tetapi juga dibebani mengumpulkan minimal lima suara. Untuk itu, perekrutan saksi tidak dilakukan secara serampangan melainkan harus memiliki rasa tanggung jawab.

"Kriterianya adalah kader atau pengurus partai. Dengan begitu dia (saksi) akan memiliki rasa tanggung jawab besar untuk mengawal perolehan suara. Sesuai perhitungan, dari saksi saja partai bisa mendapatkan 14 ribu lebih suara," terang pria asal Rembang ini.

Kuntum juga menyampaikan, pihaknya sangat serius untuk penentuan saksi. Bahkan, jika saksi ternyata meleset dari target, maka caleg yang merekomendasikan bakal dikenakan sanksi.

"Kita keras (tegas) dalam penentuan saksi ini, karena bagaimanapun sanksi ini sangat menentukan perolehan suara partai. Tidak hanya itu saksi juga mengamankan suara dari caleg DPRD kabupaten, provinsi, maupun DPR RI. Untuk itu bila sampai meleset caleg yang merekomendasikan akan dikenakan sanksi. Untuk jenis sanksinya nanti akan kita bicarakan lebih lanjut," tegas Kuntum.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7983 seconds (0.1#10.140)