Percayai Rasulullah Perempuan, Ratu Ubur-ubur Didakwa UU ITE
A
A
A
SERANG - Ratu kerajaan ubur-ubur Aisah Tusalamah didakwa melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Aisah mengangap bahwa Rasulullah adalah perempuan dan berasal dari Indonesia.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Serang, Ratu ubur-ubur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan (SARA). (Baca: Ratu Sekte Ubur-ubur Ternyata Punya Akun Facebook).
"Terdakwa mengunggah video hasil rekaman ke akun facebook milik terdakwa dengan nama Muahmad Syah Ash dan Sin Shima Syaba (Musa M one) dengan menggunakan handphone milik terdakwa," ujar Edwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (24/1/2019).
Berdasarkan salah satu rekaman video yang di unggah terdakwa ke akun facebooknya yang berdurasi 15.56 menit, terdakwa menggunakan pakaian kaos polos berwarna biru bahwa Aisah memeprcayai bahwa Rasulullah berjenis kelamin perempuan.
"Jangan coba-coba kalian mengelak bahwa rosulullah itu perempuan, dalil mana yang menyatakan bahwa rasulullah itu laki-laki," kata Edwar menirukan perkataan terdakwa di dalam dakwaan di hadapan mejelis hakim Erwantoni.
Didalam rekaman video berdurasi 04:28 menit terdakwa yang menggunakan baju kebaya berwarna merah, mengatakan bahwa agama hanya ada satu yaitu pancasila dan Nabi Muhammad orang Indonesia.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Serang, Ratu ubur-ubur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan (SARA). (Baca: Ratu Sekte Ubur-ubur Ternyata Punya Akun Facebook).
"Terdakwa mengunggah video hasil rekaman ke akun facebook milik terdakwa dengan nama Muahmad Syah Ash dan Sin Shima Syaba (Musa M one) dengan menggunakan handphone milik terdakwa," ujar Edwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (24/1/2019).
Berdasarkan salah satu rekaman video yang di unggah terdakwa ke akun facebooknya yang berdurasi 15.56 menit, terdakwa menggunakan pakaian kaos polos berwarna biru bahwa Aisah memeprcayai bahwa Rasulullah berjenis kelamin perempuan.
"Jangan coba-coba kalian mengelak bahwa rosulullah itu perempuan, dalil mana yang menyatakan bahwa rasulullah itu laki-laki," kata Edwar menirukan perkataan terdakwa di dalam dakwaan di hadapan mejelis hakim Erwantoni.
Didalam rekaman video berdurasi 04:28 menit terdakwa yang menggunakan baju kebaya berwarna merah, mengatakan bahwa agama hanya ada satu yaitu pancasila dan Nabi Muhammad orang Indonesia.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(nag)