Ratusan APK Parpol dan Caleg di Simalungun Ditertibkan

Rabu, 23 Januari 2019 - 16:20 WIB
Ratusan APK Parpol dan...
Ratusan APK Parpol dan Caleg di Simalungun Ditertibkan
A A A
SIMALUNGUN - Ratusan alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) dan calon anggota legeslatif (caleg) di Kabupaten Simalungun, Sumut, ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (23/1/2019).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun, Michael R Siahaan, mengatakan, APK yang ditertibkan karena tidak mematuhi ketentuan yang ada. "Jumlah pasti masih akan direkap namun diperkirakan ada ratusan. APK yang ditertibkan karena dipasang tidak sesuai ketentuan seperti desain yang sudah ditentukan, dan lokasi pemasangan tidak pada tempatnya," ujar Michael.

Pihaknya dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan terus melakukan penertiban APK di 32 kecamatan hingga hari Jumat (25/1/2109) mendatang. Dia mengharapkan partai politik mematuhi ketentuan pemasangan APK, dan tidak sembarangan tempat menempatkannya.

Sebelumnya, komisioner KPU Kabupaten Simalungun, Puji Rahmat mengakui banyak partai politik yang belum mematuhi ketentuan pemasangan APK seperti ukuran, jumlah per desa dan desain serta tempat-tempat yang diijinkan sebagi lokasi pemasangan.

"Penempatan APK partai politik dan caleg masih banyak yang dipasang di sembarang tempat. Ketentuan lainnya seperti jumlah yang sudah ditentukan, 5 baliho dan 10 spanduk per desa di luar yang sudah disiapkan oleh KPU," kata Puji.

Padahal, tambah Puji, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada partai politik melalui penghubung supaya mematuhi ketentuan pemasangan APK.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2448 seconds (0.1#10.140)