Petugas BBKSDA Jatim Evakuasi Buaya Muara dan Ular Piton
A
A
A
BLITAR - Seekor buaya muara dan dua ekor ular piton dievakuasi petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dari perumahan Griya Karya Raharja (GKR) Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
“Buaya muara ini termasuk hewan yang dilindungi,“ ujar Sudarmaji selaku Kepala Resort Konservasi Wilayah 02 (Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek) BBKSDA Jawa Timur kepada wartawan Selasa (22/1/2019). Proses evakuasi dilakukan tiga orang petugas.
Sebelumnya reptil berbahaya sepanjang 80 cm itu diamankan petugas Polres Blitar Kota. Dalam penggerebekan itu petugas juga mengamankan dua ekor ular piton. Namun karena tidak memiliki tempat, untuk sementara petugas membiarkan buaya berada di kolamnya.
Meskipun kecil, kata Sudarmaji, sifat buas buaya sudah terlihat. Begitu kolam dikuras, dan keberadaanya didekati, buaya itu langsung memperlihatkan kebringasannya. Menurut Sudarmaji, pihaknya akan menitipkan satwa dilindungi itu ke lembaga konservasi yang sudah berizin. “Kita akan titipkan ke lembaga konservasi,“ katanya.
Sedangkan dua ekor piton yang ikut dievakuasi bersama buaya, salah satunya berjenis piton reticulatus atau biasa disebut sanca kembang. Panjang sanca kembang tersebut sekitar 60 cm. Satu piton lagi diperkirakan jenis molorus atau sanca bodo. Hewan melata dengan panjang 30 cm itu termasuk jenis yang dilindungi.
Kepemilikan satwa yang dilindungi dinilai melanggar pasal 40 UU RI No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. “Ancaman hukumannya 5 tahun ditambah denda Rp100 juta,“ katanya.
Seperti diketahui keberadaan buaya dan piton itu diketahui secara tidak sengaja saat Polres Blitar Kota melakukan penggerebekan narkoba (bukan sebaliknya). Selain mendapati sabu-sabu dan pohon ganja serta menetapkan Rahardian alias Lemu (19) sebagai tersangka, polisi juga mendapatkan buaya dan dua ekor ular piton.
“Buaya muara ini termasuk hewan yang dilindungi,“ ujar Sudarmaji selaku Kepala Resort Konservasi Wilayah 02 (Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek) BBKSDA Jawa Timur kepada wartawan Selasa (22/1/2019). Proses evakuasi dilakukan tiga orang petugas.
Sebelumnya reptil berbahaya sepanjang 80 cm itu diamankan petugas Polres Blitar Kota. Dalam penggerebekan itu petugas juga mengamankan dua ekor ular piton. Namun karena tidak memiliki tempat, untuk sementara petugas membiarkan buaya berada di kolamnya.
Meskipun kecil, kata Sudarmaji, sifat buas buaya sudah terlihat. Begitu kolam dikuras, dan keberadaanya didekati, buaya itu langsung memperlihatkan kebringasannya. Menurut Sudarmaji, pihaknya akan menitipkan satwa dilindungi itu ke lembaga konservasi yang sudah berizin. “Kita akan titipkan ke lembaga konservasi,“ katanya.
Sedangkan dua ekor piton yang ikut dievakuasi bersama buaya, salah satunya berjenis piton reticulatus atau biasa disebut sanca kembang. Panjang sanca kembang tersebut sekitar 60 cm. Satu piton lagi diperkirakan jenis molorus atau sanca bodo. Hewan melata dengan panjang 30 cm itu termasuk jenis yang dilindungi.
Kepemilikan satwa yang dilindungi dinilai melanggar pasal 40 UU RI No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. “Ancaman hukumannya 5 tahun ditambah denda Rp100 juta,“ katanya.
Seperti diketahui keberadaan buaya dan piton itu diketahui secara tidak sengaja saat Polres Blitar Kota melakukan penggerebekan narkoba (bukan sebaliknya). Selain mendapati sabu-sabu dan pohon ganja serta menetapkan Rahardian alias Lemu (19) sebagai tersangka, polisi juga mendapatkan buaya dan dua ekor ular piton.
(wib)