Timo Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Deli Serdang
A
A
A
DELI SERDANG - Timo Dahlia Daulay dicopot dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan perkara laporan dari salah satu Calon Legislatif (Caleg) soal tidak masuknya dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Tidak hanya Timo yang diberi sanksi oleh DKPP, Komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang, Arifin Sihombing juga mendapatkan sanksi yakni berupa peringatan keras. Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, Timo Dahlia Daulay mengakui telah mendapatkan sanksi yang diberikan DKPP atas kebijakan yang dinilai salah.
"Iya sudah diputuskan tapi belum terima salinan amar putusannya. Saya mempertanyakan kepada pelapor. Kenapa yang dilaporkan itu hanya dua orang, karena seharusnya berlima KPU itu bersifat kolektif kolegeal. Lagi pula hasil penetapan DSC itu tidak akan saya tandatangani selaku ketua sebelum adanya rapat pleno yang menyepakati bersama hasilnya," ujar Timo saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
Dia menyayangkan pelapor tidak objektif dalam bertindak untuk mengadukan ke DKPP. "Harusnya pelapor objektif dalam hal ini. Memang saya yang menandatangani keputusan itu, tidak mungkin ditandatangani berlima. Tapi kan itu melalui hasil rapat pleno dan Pak Arifin itu memang merupakan liding sektornya Divisi Teknis," ungkapnya.
Seperti diketahui, Timo Dahlia Daulay mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Arifin Sihombing mendapatkan sanksi peringatan keras. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar DKPP di Jakarta, Rabu (16/1/2019) malam.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan resmi nomor: 290/DKPP-PKE-VII/2018 yang diakses dari halaman di www.dkpp.go.id yang berbunyi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Arifin Sihombing, selaku anggota KPU Kabupaten Deliserdang. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang kepada teradu II Timo Dahlia Daulay terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Sebelumnya, permasalahan ini berawal dari pengaduan atas nama H Sugondo bakal caleg DPRD Deliserdang warga Dusun X Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, karena tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Deli Serdang Dapil V dari PDI Perjuangan.
Selanjutnya, pihak teradu yakni Arifin Sihombing sebagai anggota KPU Kabupaten Deli Serdang dan Timo Dahlia Daulay sebagai Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang.
Tidak hanya Timo yang diberi sanksi oleh DKPP, Komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang, Arifin Sihombing juga mendapatkan sanksi yakni berupa peringatan keras. Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, Timo Dahlia Daulay mengakui telah mendapatkan sanksi yang diberikan DKPP atas kebijakan yang dinilai salah.
"Iya sudah diputuskan tapi belum terima salinan amar putusannya. Saya mempertanyakan kepada pelapor. Kenapa yang dilaporkan itu hanya dua orang, karena seharusnya berlima KPU itu bersifat kolektif kolegeal. Lagi pula hasil penetapan DSC itu tidak akan saya tandatangani selaku ketua sebelum adanya rapat pleno yang menyepakati bersama hasilnya," ujar Timo saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
Dia menyayangkan pelapor tidak objektif dalam bertindak untuk mengadukan ke DKPP. "Harusnya pelapor objektif dalam hal ini. Memang saya yang menandatangani keputusan itu, tidak mungkin ditandatangani berlima. Tapi kan itu melalui hasil rapat pleno dan Pak Arifin itu memang merupakan liding sektornya Divisi Teknis," ungkapnya.
Seperti diketahui, Timo Dahlia Daulay mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Arifin Sihombing mendapatkan sanksi peringatan keras. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar DKPP di Jakarta, Rabu (16/1/2019) malam.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan resmi nomor: 290/DKPP-PKE-VII/2018 yang diakses dari halaman di www.dkpp.go.id yang berbunyi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Arifin Sihombing, selaku anggota KPU Kabupaten Deliserdang. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang kepada teradu II Timo Dahlia Daulay terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Sebelumnya, permasalahan ini berawal dari pengaduan atas nama H Sugondo bakal caleg DPRD Deliserdang warga Dusun X Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, karena tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Deli Serdang Dapil V dari PDI Perjuangan.
Selanjutnya, pihak teradu yakni Arifin Sihombing sebagai anggota KPU Kabupaten Deli Serdang dan Timo Dahlia Daulay sebagai Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang.
(rhs)