Gerebek Perumahan GKR, Polisi Temukan Sabu, Pohon Ganja hingga Buaya
A
A
A
BLITAR - Polres Blitar Kota menahan pemilik seekor buaya dan dua ekor ular python yang diamankan petugas di Perumahan Griya Karya Raharja (GKR), Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Namun penahanan pria berinsial A (19) itu bukan terkait kepemilikan satwa langka melainkan penyimpanan narkoba jenis sabu dan tanaman ganja di rumahnya.
"Iya, penangkapan yang bersangkutan (A) kaitanya dengan kasus narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Imron kepada wartawan Minggu (20/1/2019).
Dia menjelaskan, awalnya polisi menggerebek rumah A terkait dengan kepemilikan seekor buaya dan ular python. Hal itu juga berdasarkan laporan yang diterima polisi. Kemudian, polisi tidak sengaja menemukan satu paket sabu dan sebatang tanaman ganja.
Maka itu, kata dia, polisi bakal melakukan pengembangan terkait temuan barang haram tersebut. "Kita masih mengembangkan penyelidikan," ujar Imron.
Sementara untuk buaya jenis muara dan dua ekor ular python rencananya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Menunggu penyerahan Senin 21 Januari 2019, buaya sepanjang 80 cm itu masih dibiarkan di tempatnya, yakni kolam berukuran 0,5 meter x 3 meter. Begitu juga dengan dua ekor python, tetap ditempatkan di dalam peti kayu.
Namun demikian, di tempat hewan langka itu berada, polisi telah memasang police line. "Rencananya kita akan serahkan hewan langka itu ke BKSDA," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.
Didit salah seorang tetangga pelaku tidak menyangka jika A yang sehari hari dikenal penyuka hewan langka ternyata juga menyimpan narkoba. "Kita tidak menyangka jika ternyata ditemukan juga narkoba," tuturnya.
Seperti diberitakan Polres Blitar Kota menggerebek rumah di komplek Perumahan Griya Karya Raharja (GKR), Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, lantaran memiliki buaya dan dua ekor ular python. Namun dalam penggerebekan itu ternyata juga ditemukan narkoba.
Namun penahanan pria berinsial A (19) itu bukan terkait kepemilikan satwa langka melainkan penyimpanan narkoba jenis sabu dan tanaman ganja di rumahnya.
"Iya, penangkapan yang bersangkutan (A) kaitanya dengan kasus narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Imron kepada wartawan Minggu (20/1/2019).
Dia menjelaskan, awalnya polisi menggerebek rumah A terkait dengan kepemilikan seekor buaya dan ular python. Hal itu juga berdasarkan laporan yang diterima polisi. Kemudian, polisi tidak sengaja menemukan satu paket sabu dan sebatang tanaman ganja.
Maka itu, kata dia, polisi bakal melakukan pengembangan terkait temuan barang haram tersebut. "Kita masih mengembangkan penyelidikan," ujar Imron.
Sementara untuk buaya jenis muara dan dua ekor ular python rencananya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Menunggu penyerahan Senin 21 Januari 2019, buaya sepanjang 80 cm itu masih dibiarkan di tempatnya, yakni kolam berukuran 0,5 meter x 3 meter. Begitu juga dengan dua ekor python, tetap ditempatkan di dalam peti kayu.
Namun demikian, di tempat hewan langka itu berada, polisi telah memasang police line. "Rencananya kita akan serahkan hewan langka itu ke BKSDA," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.
Didit salah seorang tetangga pelaku tidak menyangka jika A yang sehari hari dikenal penyuka hewan langka ternyata juga menyimpan narkoba. "Kita tidak menyangka jika ternyata ditemukan juga narkoba," tuturnya.
Seperti diberitakan Polres Blitar Kota menggerebek rumah di komplek Perumahan Griya Karya Raharja (GKR), Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, lantaran memiliki buaya dan dua ekor ular python. Namun dalam penggerebekan itu ternyata juga ditemukan narkoba.
(mhd)