Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Grobogan Pecat Anggota
A
A
A
GROBOGAN - Angota Polri kembali terlibat penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang anggota Polres Grobogan, Jawa Tengah, dipecat setelah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan terhadap oknum anggota Polri itu karena yang bersangkutan dianggap telah melanggar kode etik profesi. Oknum polisi tersebut diketahui bernama Bripka Agus Sujadi, personel Sat Sabhara Polres Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq terpaksa memberikan sanksi tegas kepada Agus Sujadi karena dia tidak hanya terlibat penyalahgunaan narkoba tetapi juga kasus lainnya.
“Ya benar (dipecat),” ujar AKBP Choiron El Atiq, tanpa menjelaskan kasus-kasus yang membelit mantan anggotanya tersebut, Sabtu (19/1/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka Agus Sujadi dipecat karena terlibat narkoba. Pemecatan Bripka Agus Sujadi dilakukan pada 17 Januari lalu setelah upacara bendera di halaman Mapolres Grobogan.
Selain memberikan punishment berupa pemecatan terhadap Bripka Agus Sujadi, Kapolres juga memberikan reward kepada
sejumlah anggotanya, di antaranya Aipda Ramlan, Kasium Polsek Gubug.
“Jaga etika moral dan perilaku yang baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” tukasnya.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan terhadap oknum anggota Polri itu karena yang bersangkutan dianggap telah melanggar kode etik profesi. Oknum polisi tersebut diketahui bernama Bripka Agus Sujadi, personel Sat Sabhara Polres Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq terpaksa memberikan sanksi tegas kepada Agus Sujadi karena dia tidak hanya terlibat penyalahgunaan narkoba tetapi juga kasus lainnya.
“Ya benar (dipecat),” ujar AKBP Choiron El Atiq, tanpa menjelaskan kasus-kasus yang membelit mantan anggotanya tersebut, Sabtu (19/1/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka Agus Sujadi dipecat karena terlibat narkoba. Pemecatan Bripka Agus Sujadi dilakukan pada 17 Januari lalu setelah upacara bendera di halaman Mapolres Grobogan.
Selain memberikan punishment berupa pemecatan terhadap Bripka Agus Sujadi, Kapolres juga memberikan reward kepada
sejumlah anggotanya, di antaranya Aipda Ramlan, Kasium Polsek Gubug.
“Jaga etika moral dan perilaku yang baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” tukasnya.
(thm)