Ikhtiar Misbakhun dan OJK agar Warga Desa Tak Tertipu Investasi Bodong

Sabtu, 19 Januari 2019 - 19:23 WIB
Ikhtiar Misbakhun dan...
Ikhtiar Misbakhun dan OJK agar Warga Desa Tak Tertipu Investasi Bodong
A A A
PASURUAN - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggelar seminar nasional demi mengedukasi masyarakat. Yang istimewa, seminar itu tidak digelar di gedung atau hotel mewah di perkotaan, namun di pelosok desa.

Tema seminar nasional itu adalah ‘Membedah Peran OJK dalam Masyarakat’. Lokasi penyelenggaraannya di tengah permukiman warga di Kelurahan Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggung Rejo, Kota Pasuruan, Jumat (18/1/19).

Menurut Misbakhun, seminar itu bertujuan memperkenalkan dan menyosialisasikan OJK. Harapannya, masyarakat makin melek terhadap produk dan layanan keuangan sehingga terhindar dari penipuan berkedok investasi.

“Tugas anggota DPR itu ya membantu lembaga seperti OJK untuk datang di tengah-tengah masyarakat. Saya yakin dengan begini masyarakat bisa lebih memahami apa yang menjadi tugas OJK dan terhindar dari segala macam penipuan,” ucap Misbakhun di depan warga desa yang menghadiri seminar.

Legislator Golkar asal Pasuruan itu menuturkan, OJK merupakan lembaga yang relatif baru. Lembaga yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2012 itu dibentuk dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Karena itu Misbakhun mengharapkan masyarakat makin mengenal OJK beserta tugas dan perannya. “Bapak dan ibu harus mengetahui bahwa pemerintah memiliki lembaga seperti OJK yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan perbankan, pasar modal, lembaga keuangan dan termasuk perlindungan konsumen,” tuturnya.

Wakil rakyat yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu mengaku khawatir dengan maraknya penipuan berkedok investasi. Menurutnya, institusi yang menjual produk ataupun layanan keuangan harus mengantongi izin dari OJK.

Misbakhun lantas mencontohkan investasi bodong yang menjajikan imbal balik menggirukan. Antara lain investasi pohon emas atau arisan dengan menyetor Rp10 juta yang menjanjikan imbalan Rp12 juta pada bulan berikutnya.

“Saya pastikan itu bohong dan bapak-bapak beserta ibu-ibu semua memilik hak mendapat perlindungan termasuk informasi. Karena kalau izinnya investasi, maka perusahaan juga harus mendapat izin OJK,” terangnya.

Contoh lainnya adalah biaya umrah Rp12 juta. Padahal, pemerintah menetapkan biaya umrah minimal Rp20 juta. Misbakhun meminta masyarakat tak tergiur umrah murah. “Bisa-bisa uangnya diambil sehingga bapak dan ibu tidak jadi berangkat umrah. Akhirnya pemerintah yang disalahkan,” tambahnya lagi.

Karena itu, Misbakhun mengingatkan masyarakat lebih tanggap dalam menggali informasi sebuah perusahaan atau lembaga yang menawarkan layanan keuangan. Sebab, banyak institusi fiktif bahkan berkedok koperasi yang menawarkan produk investasi.

“Kalau ditawari investasi tanya terlebih dahulu, lembaga itu punya izin OJK atau tidak. Tidak cukup jika hanya memiliki izin koperasi namun izin investasi OJK tidak ada,” terangnya lagi.

Pada kesempatan sama, Kepala OJK Wilayah Malang Widodo mengatakan, saat ini OJK telah mengidentifikasi banyak perusahaan ilegal berbasis investasi dan pinjaman yang beroperasi di tengah masyarakat. Bahkan, OJK sudah membekukan lebih dari 200 perusahaan dan memblokir 404 aplikasi ilegal.

“Mungkin tertarik karena ditawari jasa pinjaman tanpa bunga. Namun, bisa jadi memiliki dampak yang panjang. Awalnya akan ditagih dengan cara baik-baik dan saat bapak ibu menunggak, cara-cara menagihnya kasar dan bisa jadi melanggar HAM,” ujar Widodo mengingatkan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7713 seconds (0.1#10.140)