Zumi Zola Resmi Diberhentikan Jadi Gubernur Jambi

Jum'at, 18 Januari 2019 - 18:02 WIB
Zumi Zola Resmi Diberhentikan...
Zumi Zola Resmi Diberhentikan Jadi Gubernur Jambi
A A A
JAKARTA - Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola yang tersandung masalah korupsi akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur. Karena Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit.

“Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),” kata Kepala Pusat Penerangannya, Bahtiar, Jumat (18/1/2019).

Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi, kata Kapuspen, juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.

Bahtiar mengungkapkan, dengan keluarnya Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian.

“Dengan demikian Keppres tersebut, menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap,” ujarnya.

Selanjutnya DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut juga akan usulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi yang saat ini Plt Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola dengan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan Tahun 2022.

Bahtiar juga mengungkapkan melalui rapat paripurna juga usulkan pemberhentian Wakil Gubernur Jambi yang sebelumnya telah diusulkan menjadi Gubernur Jambi depenitif.

“Usulan tersebut selanjutnya DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” terangnya.

Dan berikutnya, kata Bahtiar, mengenai pengisian wakil gubernur yang kosong dilakukan nanti setelah wakil gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi.

"Belajar dari kasus-kasus kepala daerah dan DPRD, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tidak henti-hentinya selalu mengingatkan kita semua untuk menghindari area rawan korupsi antara lain soal perizinan, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos, dan belanja barang dan jasa,” papar Bahtiar.

Diketahui, Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan.
(sms)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Masa Penahanan Orang...
Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola Diperpanjang
KPK Tahan Orang Kepercayaan...
KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
Kasus Suap Ketok Palu...
Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Kasus Suap Ketok Palu...
Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Jebloskan 6 Anggota DPRD Jambi ke Lapas
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
15 menit yang lalu
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
49 menit yang lalu
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
53 menit yang lalu
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
53 menit yang lalu
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
1 jam yang lalu
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved