Pemilik Rumah Sakit Dirampok, Korban Diikat dan Rp1,3 Miliar Raib
A
A
A
PATI - Rumah pemilik sebuah rumah sakit swasta di Desa Panjunan, RT 22/33, Kecamatan/Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dirampok. Korban, Harie Moeljono Wiknjo Pranoto (59), diikat kaki dan tangannya serta diancam menggunakan senjata api.
Dalam kondisi tak berdaya korban pun menunjukkan lokasi tempat penyimpanan harta benda. Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu 9 Januari sekira pukul 02.00 WIB dini hari, kala korban terlelap tidur.
“Saat korban sedang tidur di kamar, tiba-tiba terbangun karena pintu didobrak oleh para pelaku. Selanjutnya korban diikat tangan dan kakinya oleh para pelaku dengan ancaman senjata api pendek (rakitan) dan senjata tajam jenis parang,” kata Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, Selasa (15/1/2019).
Para pelaku kemudian memaksa korban untuk menunjukkan brankas menyimpan harta bendanya. Karena ketakutan korban membukakan brankas yang berisi perhiasan dan uang dolar. “Korban pemilik Rumah Sakit KSH dan pengusaha sarang walet. Total kerugian dari peristiwa perampokan ini kurang lebih Rp1,3 miliar,” terangnya.
Polisi yang mendapat laporan perampokan itu mendatangi lokasi untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah memeriksa keterangan saksi dan mendapatkan ciri -ciri para pelaku, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
“Polisi menemui sumber informasi yang tidak disebutkan namanya memberi informasi adanya kelompok pelaku dari luar Jawa yang telah melakukan kejahatan di wilayah Pati. Kemudian melaksanakan penyelidikan terhadap kelompok tersebut di wilayah DKI Jakarta,” tambahnya.
Penyelidikan itu membuahkan hasil. Polisi meringkus enam pelaku di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang, pada Senin 14 Januari 2019. Mereka dikenal sebagai perampok lintas batas yang beraksi di berbagai provinsi.
Para pelaku yakni SL (60) asal Lawelomniamang, Kecamatan Sigalagala, Kabupaten Aceh Tenggara; SB (39) warga Desa Batu Bulan, Kecamatan Babusalem, Kabupaten Aceh Tenggara; dan KW (40) asal Desa Lawesakuru, Kecamatan Lawehbulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sedangkan tiga lainnya adalah LH (46), warga Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan; RS (49), warga Desa Kowangon, RT 4/6 Kecamatan/Kabupaten Sleman; dan IS (25), warga Desa Sambiroto, RT 1/4, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dalam kondisi tak berdaya korban pun menunjukkan lokasi tempat penyimpanan harta benda. Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu 9 Januari sekira pukul 02.00 WIB dini hari, kala korban terlelap tidur.
“Saat korban sedang tidur di kamar, tiba-tiba terbangun karena pintu didobrak oleh para pelaku. Selanjutnya korban diikat tangan dan kakinya oleh para pelaku dengan ancaman senjata api pendek (rakitan) dan senjata tajam jenis parang,” kata Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, Selasa (15/1/2019).
Para pelaku kemudian memaksa korban untuk menunjukkan brankas menyimpan harta bendanya. Karena ketakutan korban membukakan brankas yang berisi perhiasan dan uang dolar. “Korban pemilik Rumah Sakit KSH dan pengusaha sarang walet. Total kerugian dari peristiwa perampokan ini kurang lebih Rp1,3 miliar,” terangnya.
Polisi yang mendapat laporan perampokan itu mendatangi lokasi untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah memeriksa keterangan saksi dan mendapatkan ciri -ciri para pelaku, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
“Polisi menemui sumber informasi yang tidak disebutkan namanya memberi informasi adanya kelompok pelaku dari luar Jawa yang telah melakukan kejahatan di wilayah Pati. Kemudian melaksanakan penyelidikan terhadap kelompok tersebut di wilayah DKI Jakarta,” tambahnya.
Penyelidikan itu membuahkan hasil. Polisi meringkus enam pelaku di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang, pada Senin 14 Januari 2019. Mereka dikenal sebagai perampok lintas batas yang beraksi di berbagai provinsi.
Para pelaku yakni SL (60) asal Lawelomniamang, Kecamatan Sigalagala, Kabupaten Aceh Tenggara; SB (39) warga Desa Batu Bulan, Kecamatan Babusalem, Kabupaten Aceh Tenggara; dan KW (40) asal Desa Lawesakuru, Kecamatan Lawehbulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sedangkan tiga lainnya adalah LH (46), warga Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan; RS (49), warga Desa Kowangon, RT 4/6 Kecamatan/Kabupaten Sleman; dan IS (25), warga Desa Sambiroto, RT 1/4, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
(wib)