Parkir Tanpa Karcis Diduga Modus Kebocoran PAD di Simalungun
A
A
A
SIMALUNGUN - Parkir tanpa karcis diduga modus penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun. Kebocoran PAD sudah berlangsung dalam kurun waktu 2 tahun belakangan ini.
Koordinator LSM Masyarakat Peduli Simalungun, Marsono Purba, mengatakan, para juru parkir menyerahkan setoran tidak berdasarkan jumlah karcis yang habis. Namun hanya menyetorkan sesuai jumlah yang ditentukan Dinas Perhubungan melalui koordinator yang ditunjuk.
"Jika menggunakan karcis parkir, pendapatannya tidak sama setiap hari seperti setoran yang ditentukan setiap hari oleh Dinas Perhubungan. Sehingga perolehan retribusi parkir setiap hari lebih banyak masuk kantong pribadi oknum tertentu," ujar Marsono.
Dia mencontohkan, apabila parkir menggunakan karcis minimal Rp500 ribu per hari perolehan retribusi parkir diperkirakan dapat dicapai. Hal itu bisa diterapkan di beberapa kecamatan seperti Bandar, Dolok Batu Nanggar, Pematang Bandar, Gunung Malela, Tapian Dolok, Girsang Sipanganbolon, Tanah Jawa, Siantar, Raya, Silimakuta, Ujung Padang, Bosar Maligas, Gunung Maligas, Jawa Maraja Bah Jambi.
“Jika dikalikan 15 kecamatan perolehan per hari Rp7,5 juta dan dikali sebulan Rp225 juta. Shingga perolahan PAD parkir dalam setahun bisa diperoleh Rp2,7 miliar,” terangnya.
Perkiraan tersebut masih 15 kecamatan, sementara di Simalungun ada 32 kecamatan yang memang potensinya tidak sama. Namun perhitungan kasar minimal Rp2 miliar PAD parkir setiap tahun, seharusnya bisa diperoleh jika pengelolaannya dilakukan dengan karcis.
Dia menambahkan pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyampaikan laporan tertulis kepada aparat penegah hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun.
Koordinator LSM Masyarakat Peduli Simalungun, Marsono Purba, mengatakan, para juru parkir menyerahkan setoran tidak berdasarkan jumlah karcis yang habis. Namun hanya menyetorkan sesuai jumlah yang ditentukan Dinas Perhubungan melalui koordinator yang ditunjuk.
"Jika menggunakan karcis parkir, pendapatannya tidak sama setiap hari seperti setoran yang ditentukan setiap hari oleh Dinas Perhubungan. Sehingga perolehan retribusi parkir setiap hari lebih banyak masuk kantong pribadi oknum tertentu," ujar Marsono.
Dia mencontohkan, apabila parkir menggunakan karcis minimal Rp500 ribu per hari perolehan retribusi parkir diperkirakan dapat dicapai. Hal itu bisa diterapkan di beberapa kecamatan seperti Bandar, Dolok Batu Nanggar, Pematang Bandar, Gunung Malela, Tapian Dolok, Girsang Sipanganbolon, Tanah Jawa, Siantar, Raya, Silimakuta, Ujung Padang, Bosar Maligas, Gunung Maligas, Jawa Maraja Bah Jambi.
“Jika dikalikan 15 kecamatan perolehan per hari Rp7,5 juta dan dikali sebulan Rp225 juta. Shingga perolahan PAD parkir dalam setahun bisa diperoleh Rp2,7 miliar,” terangnya.
Perkiraan tersebut masih 15 kecamatan, sementara di Simalungun ada 32 kecamatan yang memang potensinya tidak sama. Namun perhitungan kasar minimal Rp2 miliar PAD parkir setiap tahun, seharusnya bisa diperoleh jika pengelolaannya dilakukan dengan karcis.
Dia menambahkan pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyampaikan laporan tertulis kepada aparat penegah hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun.
(rhs)