Vanessa Angel Dijemput Mobil Plat Merah dari Bandara ke Hotel

Senin, 14 Januari 2019 - 12:03 WIB
Vanessa Angel Dijemput...
Vanessa Angel Dijemput Mobil Plat Merah dari Bandara ke Hotel
A A A
SURABAYA - Kuasa hukum muncikari artis ES alias Siska, Franky Desima Waruwu menyebut, Vanessa Angel dijemput mobil Toyota Innova plat merah ketika tiba di bandara internasional Juanda pada Sabtu (5/1/2019) lalu. Vanessa Angel tiba di bandara yang ada di Sidoarjo itu sekitar pukul 11.00 WIB.

Hal itu disampaikan Franky saat di kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/1/2019). Setelah dari bandara Juanda, lanjut Franky, Vanessa kemudian dibawa ke salah satu hotel bintang lima yang ada di Surabaya barat. "Saya tidak tahu plat nomor mobil yang menjemput Vanessa. Yang pasti plat merah," katanya.

Setelah tiba di hotel, imbuhnya, Vanessa lantas masuk ke kamar hotel bersama dengan seseorang berinisial VTJ. Sementara kliennya ES, duduk di lobi hotel sembari ‘main’ handphone. Sekitar lima menit kemudian, ES ditelepon VTJ untuk masuk ke dalam kamarnya Vanessa. "Namun tak lama setelah itu, klien kami (ES) ditangkap polisi," tandas Franky.

Dia menegaskan, kedatangan ES ke Surabaya hanya untuk menemani Vanessa. Dia menemani artis tersebut setelah disuruh oleh VTJ. ES sendiri, kata dia, tidak tahu-menahu tentang kegiatan Vanessa di Surabaya. “Klien kami hanya penghubung saja. Dia tidak tahu (kegiatan Vanessa Angel). Saat ini, VTJ kabarnya sedang diburu oleh polisi,” katanya.

Seperti diketahui, Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019). Wanita cantik itu diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi artis yang dijalankan via online. Selain Vanessa, asistennya, ES juga ikut diamankan. Bahkan oleh Polda Jatim ES dinyatakan sebagai tersangka lantaran diduga merupakan muncikari Vanessa.

Dalam perkara ini, ES dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000. Barang bukti yang diamankan adalah sejumlah kondom, sprei hotel dan celana dalam ungu yang diduga milik Vanessa Angel.
(nag)
Berita Terkait
Potret Artis Cynthiara...
Potret Artis Cynthiara Alona Kenakan Baju Tahanan
Ditangkap Tanpa Busana,...
Ditangkap Tanpa Busana, Ponsel hingga Bra Hitam Milik Artis Cassandra Angelie Disita Polisi
Rilis Kasus Prostitusi...
Rilis Kasus Prostitusi Online, Polisi Tunjukkan Foto Artis Inisial CA
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
Polisi Ungkap Kasus...
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Artis AR dan CA
Berita Terkini
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
1 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
10 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
12 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
13 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
13 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
14 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved