Curi Aki di Perahu Nelayan, Kakak Beradik Diringkus Polisi
A
A
A
PANGANDARAN - Kakak beradik kembar yakni Suryamin (33), dan Suryaman (33), warga Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran diamankan Polsek Parigi setelah dihakimi massa lantaran ketahuan mencuri aki milik nelayan.
Salah satu warga Misran (45) mengatakan nelayan yang berada di Bojongsalawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi resahan lantaran sering terjadi kehilangan aki. "Kehilangan aki di perahu nelayan sudah berkali-kali, nelayan pun merasa resah dan jengkel," kata Misran Rabu, (9/1/2019).
Secara tidak sengaja, warga memperegoki salah satu kaka beradik tersebut di tukang rongsok saat pelaku hendak menjual hasil curian. "Warga langsung menghakimi pelaku, beruntung Polisi dari Polsek Parigi datang dan mengamankan pelaku," tambahnya.
Sebelumnya, dua hari terakhir kata Misran warga kehilangan satu unit aki yang disimpan di dalam perahu sekitar pukul 03.00.
Sementara Brigadir Irvan Ganda memaparkan, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun. "Tadi saya tanya yang ngambil itu adiknya (Suryamin) sementara yang menjual kakaknya (Suryaman)," kata Irvan.
Kerugian kata ia ditaksir mencapai Rp.750.000 dan pelaku akan ditahan sementara di Polsek Parigi.
Salah satu warga Misran (45) mengatakan nelayan yang berada di Bojongsalawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi resahan lantaran sering terjadi kehilangan aki. "Kehilangan aki di perahu nelayan sudah berkali-kali, nelayan pun merasa resah dan jengkel," kata Misran Rabu, (9/1/2019).
Secara tidak sengaja, warga memperegoki salah satu kaka beradik tersebut di tukang rongsok saat pelaku hendak menjual hasil curian. "Warga langsung menghakimi pelaku, beruntung Polisi dari Polsek Parigi datang dan mengamankan pelaku," tambahnya.
Sebelumnya, dua hari terakhir kata Misran warga kehilangan satu unit aki yang disimpan di dalam perahu sekitar pukul 03.00.
Sementara Brigadir Irvan Ganda memaparkan, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun. "Tadi saya tanya yang ngambil itu adiknya (Suryamin) sementara yang menjual kakaknya (Suryaman)," kata Irvan.
Kerugian kata ia ditaksir mencapai Rp.750.000 dan pelaku akan ditahan sementara di Polsek Parigi.
(nag)