Tim Kejaksaan Ringkus Wisnu Wardhana di Tempat Keramaian

Rabu, 09 Januari 2019 - 09:08 WIB
Tim Kejaksaan Ringkus Wisnu Wardhana di Tempat Keramaian
Tim Kejaksaan Ringkus Wisnu Wardhana di Tempat Keramaian
A A A
SURABAYA - Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meringkus Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, sekitar pukul 06.30 WIB pagi tadi. Penangkapan yang terjadi di Jalan Raya Kenjeran ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan.

Saat ditangkap, politisi dari Partai Hanura hendak melawan petugas. Wisnu yang mengendari mobil Toyota Sigra bernopol M 1732 HG tidak bersedia menghentikan laju kendaraannya ketika mencoba dihentikan petugas.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada April 2017 lalu. Mantan direktur utama PT PLN pun hanya menjalani tahanan kota.

Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6471 seconds (0.1#10.140)