Empat Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Saat Transaksi

Rabu, 09 Januari 2019 - 03:31 WIB
Empat Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Saat Transaksi
Empat Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Saat Transaksi
A A A
BUKITTINGGI - Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Selasa (8/1/2019) sore, empat orang pengedar dan pemakai narkoba ditangkap polisi saat transaksi di rumah mereka. Kaget dengan kedatangan polisi, salah seorang tersangka sempat membuang paket sabu ke luar jendela.

Dari keempat tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan satu kilogram ganja kering siap edar. Kejadian terungkap setelah polisi menggerebek rumah tersangka pengedar narkoba, Eddy Syahputra alias Eddy (34) di kawasan Pasar Bawah, Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah, Kota Bukittinggi sekitar pukul 16.30 WIB.

Di dalam rumah Eddy, polisi mendapati tersangka sedang transaksi sabu dengan tamunya Fendi Adria alias AD (33), warga Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Manggih Gantiang Bukittinggi.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ganja terbungkus koran dan uang tunai Rp200 ribu dari dalam kantong celana Eddy. Saat diinterogasi tersangka mengaku uang tersebut adalah uang pembelian satu paket kecil sabu dari tersangka AD.

Polisi yang tak menemukan barang bukti sabu kemudian mencoba mencari di sekitar rumah tersangka dan menemukan alat hisap sabu serta satu paket kecil sabu di jalan di luar rumah tersangka. Barang bukti ini diakui tersangka Eddy miliknya yang dibuang saat polisi datang menggerebek rumahnya.

Pengembangan terhadap asal paket ganja dilanjutkan ke kawasan Pasar Banto. Berdasarkan keterangan tersangka Eddy, polisi menggerebek rumah Ismet alias Guru (56) di Jalan Janjang Kabun Binatang.

Tak disangka saat penggerebekan rumah tersangka Ismet, polisi mencium bau asap ganja. Begitu masuk ke dalam rumah, polisi mendapati di dalam kamar Ismet dan tamunya Yuli Saputra alias Yul (66) warga Guguk Panjang tengah asyik menghisap ganja.

Saat digeledah dari dalam kantong baju kemeja tersangka Yul ditemukan satu paket kecil ganja terbungkus plastik bening. Paket ganja ini diakui dibeli dari tersangka Ismet seharga 50 ribu rupiah.

Sementara saat kamarnya digeledah, polisi kembali menemukan paket ganja yang lebih besar. Ganja kering siap edar seberat lebih kurang satu kilogram ditemukan di bawah tempat tidur tersangka.

Kasat Res Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama menyebutkan rentetan penangkapan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas para pengedar sejak akhir tahun lalu. Tak disangka saat penangkapan pengedar, polisi juga berhasil menangkap pemakai sekaligus.

"Kami baru saja mengamankan empat tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, saat di TKP kami mengamankan barang bukti sabu satu paket dan ganja kurang lebih 1 kilo. Keempat tersangka ini sudah menjadi target operasi kita sejak lama, sementara ini kita masih melakukan penelusuran lebih lanjut dan interogasi terhadap keempat tersangka," ujarnya.

Kepada polisi tersangka Ismet yang merupakan mantan guru SMP negeri ini mengaku memeroleh ganja saat ia ke Kota Medan pekan lalu. Di Medan Ismet membeli 1 kilogram ganja seharga RP1,8 juta, yang sesampainya di kampung di jual dengan cara di bagi-bagi menjadi beberapa paket.

Namun naas baru beberapa paket yang terjual, tersangka sudah ditangkap polisi. Keempat tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses pengembangan lebih lanjut. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7586 seconds (0.1#10.140)