Edarkan Sabu, Warga Sumbar Dibekuk Polisi Merangin
A
A
A
MERANGIN - OK (40), warga asal Payukumbuh, Sumatera Barat diciduk anggota Polres Merangin, Jambi saat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan di kediamannya di Simpang Tiga Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Merangin berkat laporan Dari Warga.
Hal itu dibenarkan Oleh Kapolres Merangin I Kade Utama Wijaya SIK melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Sobri.
"Anggota mengamankan satu orang berinisial OK (40) warga asal sumatra barat, dengan barang bukti Sebanyak 0.80 gram dan plastik kecil yang diduga Untuk mengedarkan Sabu tersebut," jelasnya.
Dikatakan, bahwa anggotanya mendapat laporan dari Warga Sekitar yang telah resah dengan keberadaan pelaku.
"Anggota mendapat laporan dari warga langsung bergerak menuju TKP,untuk melakukan pengecekan ada atau tidak barang tersebut. Dan anggota berhasil menemukan barang bukti tersebut," jelas Iptu Sobri
Ditambahkan lagi oleh Iptu Sobri, pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. "Pelaku akan dikenakan Pasal 114,112 UU No 35 tahun 2009, yang dimana akan dikenakan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Pelaku diamankan di kediamannya di Simpang Tiga Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Merangin berkat laporan Dari Warga.
Hal itu dibenarkan Oleh Kapolres Merangin I Kade Utama Wijaya SIK melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Sobri.
"Anggota mengamankan satu orang berinisial OK (40) warga asal sumatra barat, dengan barang bukti Sebanyak 0.80 gram dan plastik kecil yang diduga Untuk mengedarkan Sabu tersebut," jelasnya.
Dikatakan, bahwa anggotanya mendapat laporan dari Warga Sekitar yang telah resah dengan keberadaan pelaku.
"Anggota mendapat laporan dari warga langsung bergerak menuju TKP,untuk melakukan pengecekan ada atau tidak barang tersebut. Dan anggota berhasil menemukan barang bukti tersebut," jelas Iptu Sobri
Ditambahkan lagi oleh Iptu Sobri, pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. "Pelaku akan dikenakan Pasal 114,112 UU No 35 tahun 2009, yang dimana akan dikenakan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)