Ini Kata Praktisi Hukum Soal Sidang Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang

Selasa, 08 Januari 2019 - 08:14 WIB
Ini Kata Praktisi Hukum...
Ini Kata Praktisi Hukum Soal Sidang Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang
A A A
JAKARTA - Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, setiap terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Karenanya, terdakwa kasus dugaan pencaplokan aset Pemkab Tangerang mempunyai hak untuk melakukan nota keberatan.

"Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah tidak," ucapnya lewat sambungan telpon.

Meskipun begitu, dalam kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang Zakir pesimis jika eksepsi terdakwa diterima.

Karenanya, sebagai warga negara yang baik, Zakir meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang dikabulkan, karena JPU tentu punya standarisasi penilaian dalam membuat surat dakwaan, terutama terkait syarat surat dakwaan itu sendiri," tutupnya.

Sekadar diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan pencaplokan lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang beragendakan eksepsi atau pembacaan nota keberatan terdakwa itu digelar di ruang sidang 2 PN Tangerang, kemarin.

Kuasa Hukum Upa Labuhari mengatakan, kliennya, Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen tidak melakukan pencaplokan aset Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan jalan menuju kawasan Parsial 19 di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Jika dicermati maka ini sungguh bukan kasus pidana. Tapi ini suatu usaha demi mensejahterakan masyarakat di sekitaran, membangun jalan penghubung yang awalnya tidak dilalui karena becek dan berdebu," ujar Upa Labuhari.

Setelah mendengar nota keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik pun meminta waktu untuk memberikan hak tanggapannya dalam sepekan mendatang.

Oleh karena itu, Hakim Ketua Gunawan menyatakan, bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin 14 Januari 2019. Dalam persidangan perdana, JPU Taufik dalam nomor perkara 2506 Pidsus/2018 mendakwa Tjen Jung Sen telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan yang tidak berizin di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, lahan menuju pergudangan Parsial 19 yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," ujar Taufik dalam persidangan.

Sebelum akhirnya dimejahijaukan, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan pada Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan industri tersebut.

Terdakwa pun dipersangkakan melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.
(mhd)
Berita Terkait
Sempat Diwarnai Kericuhan,...
Sempat Diwarnai Kericuhan, Sidang Sengketa Tanah Pertanian di Tangerang Ditunda
NIB Ganda di Teluk Naga...
NIB Ganda di Teluk Naga Marak, Warga Akan Mengadu ke Jokowi
Eksekusi Tanah di Tangerang...
Eksekusi Tanah di Tangerang Diadang Ormas Bersenjata Tajam
Dihadang, Sidang Lahan...
Dihadang, Sidang Lahan Salembaran Jaya Gagal Digelar di Lokasi Sengketa
PT SBM Digugat Balik,...
PT SBM Digugat Balik, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
5 menit yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
11 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
14 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
15 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
15 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
15 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved