Selama Operasi Lilin 2018, Kasus Kecelakaan di Sumsel Meningkat

Kamis, 03 Januari 2019 - 13:21 WIB
Selama Operasi Lilin...
Selama Operasi Lilin 2018, Kasus Kecelakaan di Sumsel Meningkat
A A A
PALEMBANG - Selama menggelar Operasi Lilin 23 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat jumlah kasus kecelakaan di Sumsel mengalami peningkatan.

Dari data yang dimiliki, Ditlantas Polda Sumsel menyebutkan jumlah kasus kecelakaan tercatat sebanyak 22 kasus atau melonjak dari tahun 2017 sebanyak dengan hanya 12 kasus kecelakaan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Aspan Sanjaya mengatakan, selama 10 hari masa operasi lilin 2018 lalu tercatat 10 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas), sembilan orang mengalami luka berat dan 16 orang mengalami luka ringan dengan total kerugaian material mencapai Rp80 juta lebih.

Aspan mengatakan, sebagian besar kecelakaan yang terjadi dikarenakan faktor kelalaian manusia atau human error. Kecelakaan sering terjadi karena pengemudi tidak konsentrasi atau dalam keadaan tidak dalam kondisi prima saat berkendara.

"Selain human error, ada beberapa lokasi yang rawan kecelakaan karena kurangnya penerangan atau jalan berlubang. Ada juga kendaraan yang mogok namun tidak memasang rambu sehingga tertabrak. Hal seperti ini masih kerap terjadi," kata AKBP Aspan saat diwawancarai SINDOnews, Kamis (03/01/2019).

Kenaikan kasus lakalantas di sepanjang tahun 2018 di Sumsel juga mengalami peningkatan sebesar 3,47%. Pada tahun 2017 jumlah lakalantas mencapai 1.152 sementara pada tahun 2018 meningkat menjadi 1.192 kasus.

Terkait masih tingginya angka Lakalantas, Aspan mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tetap disiplin dalam berlalulintas dan mematuhi peraturan berkendara.

Pada saat yang sama pihak kepolisian pun tetap terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait keselamatan berkendara.

"Ada tujuh pelanggaran yang berpotensi kecelakaan seperti mengemudi dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, tidak menggunaan safety belt, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi dibawah umur dan berkendara dibawah pengaruh alkohol. Itu wajib ditindak dan tidak bisa ditolerir," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3026 seconds (0.1#10.140)