Kantor Imigrasi Pemalang Deportasi 13 Warga Negara Asing

Rabu, 02 Januari 2019 - 09:46 WIB
Kantor Imigrasi Pemalang...
Kantor Imigrasi Pemalang Deportasi 13 Warga Negara Asing
A A A
PEMALANG - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pemalang Jawa Tengah mendeportasi 13 warga negara asing selama kurun waktu satu tahun di 2018.Imigrasi juga membawa empat warga negara asing (WNA) ke jalur hukum karena melakukan pelanggaran hukum.
Empat WNA yang sudah diproses hukum adalah Chui Zhin dari China, Muhammad Javed Iqbal dari Pakistan dan dua orang warga negara Yaman, Maged Mahyoub Mohammad Maqbel dan Aiman Abdul Wahab Abdo. Tiga orang sudah dijatuhi hukuman dan satu masih dalam proses di kejaksaan negeri Pemalang.

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Dony Alfisahrin menyebutkan banyaknya pengungkapan kasus pelanggaran keimigrasian merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan imigrasi yang bertindak cepat ketika menemukan pelanggaran.

“Pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat dan kecepatan kita bertindak. Tidak hanya itu di setiap kabupaten/kota di wilayah Karasidenan Pekalongan sudah terbentuk lembaga yang secara khusus mengawasi keberadaan orang asing,“ tutur Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Dony Alfisarin, Rabu (2/1/2019).

Menurut dia, kondisi tersebut sangat membantu para petugas untuk mengawasi orang asing yang ada di Karesidenan Pekalongan.

Kantor Imigrasi Pemalang menolak permohonan pembuatan dokumen keimigrasian seperti paspor yang diajukan sebanyak 63 orang. Sementara Imigrasi Pemalang telah menerbitkan paspor untuk yang 48 halaman sebanyak 36.577 buku, paspor 24 halaman sebanyak 91 buku.

“Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penindakan pelanggaran keimigrasian pada tahun 2018 untuk overstay atau penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 25 kasus,” lanjut Dony.

Tahun ini, Imigrasi Pemalang akan membuat berbagai terobosan antara lain pembuatan paspor online yang aplikasinya bisa di-download di Playtore maupun App Store. Di Kabupaten Brebes nantinya akan dibuat unit kerja kantor keimigrasian. Nantinya warga yang akan mengurus dokumen keimigrasian tidak harus jauh-jauh ke Pemalang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6087 seconds (0.1#10.140)