Pemkot Kupang Tutup Lokalisasi Karang Dempel

Selasa, 01 Januari 2019 - 17:23 WIB
Pemkot Kupang Tutup Lokalisasi Karang Dempel
Pemkot Kupang Tutup Lokalisasi Karang Dempel
A A A
KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menutup Lokalisasi Karang Dempel di Kelurahan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Selasa (1/1/2019). Penutupan lokalisasi yang berada di kawasan seluas 18.000 meter persegi itu berjalan lancar tanpa aksi protes dan perlawanan.

Penutupan dilakukan pemerintah dibantu aparat kepolisian dan TNI dengan memasang papan besar berisikan petikan SK Wali Kota Kupang tentang penutupan lokasi itu. "Ya saya hanya bisa pasrah. Kalau kebijakannya demikian, maka saya tak bisa melawan," tutur seorang penghuni lokalisasi.

Lokalisasi Karang Dempel sudah ada sejak 1978 atau 40 tahun lebih. Saat itu lokasinya masih sangat sepi dan jauh dari permukiman warga. Dalam perjalanan perkembangan kota, daerah itu sudah berubah menjadi perkampungan padat penduduk.

Bahkan saat ini lokasi itu menjadi salah satu sentra perdagangan dan bisnis Kota Kupang. Selama 40 tahun lokalisasi itu berjalan bertopeng sebagai tempat penginapan alias kos-kosan. Terdapat empat pemondokan yang dijadikan sebagai tempat transaksi seks. Di empat pemondokan itulah menghuni 145 wanita pekerja seks komersial.

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral mengatakan, penutupan lokalisasi Karang Dempel sudah melalui banyak kajian serta melalui sejumlah prosedur. Menurut dia, penutupan lokalisasi juga sesuai perintah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI.

"Hari ini kami nyatakan penutupan lokalisasi ini. Pada Februari 2019 dilakukan pemulangan para penghuni ke kampung halamannya," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6003 seconds (0.1#10.140)