Parah! Tiga Oknum Sabhara Polres Tanjungpinang Edarkan Ekstasi
A
A
A
TANJUNGPINANG - Tiga oknum Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan pil ekstasi. Ketiga pelaku adalah Bripda RS, Brigadir BS dan Briptu LM. Dari tangan ketiga pelaku diamankan delapan butir ekstasi warna hijau dan pink.
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP R Moch Dwi Ramadhanto membenarkan telah menetapkan ketiga oknum polisi itu sebagai tersangka. Pengungkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa mereka kerap menjual pil ekstasi. "Mereka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba," ujar Ramadhanto saat ditemui di rungan kerjanya, Jumat (28/12).
Dia menjelaskan pengungkapann ketiga tersangka, penangkapan pertama dilaksanakan terhadap Bripda RS di depan Kafe Lumino, Tanjungpinang Kota saat hendak bertransaksi. Dari pengembangan Bripda RS mengarah kepada Briptu BS, lalu ditangkap di Asrama Polisi Jalan Sunario, Tanjungpinang Barat.
Setelah itu, berkembang kepada Briptu LM yang ditahan saat hendak apel pagi di Mapolres Tanjungpinang. "Dari tangan Bripda RS barang buktinya ada enam butir ekstasi dan dua lagi dari Brigadir BS, sedangkan Briptu LM tidak ada barang bukti," kata Ramadhanto.
Ramadhanto menjelaskan dari pengakuan ketiga pelaku sudah mengedarkan pil ekstasi sebulan terakhir. Hasil uangnya digunakan untuk bersenang-senang saja. "Pengakuannya baru sebulan terakhir. Sudah banyaklah yang terjual," kata dia.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUDRI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara. "Mereka sudah ditahan dan ditetapkan tersangka. Yang jelas kita masih dalami lagi kasusnya," kata dia.
Ramadhanto menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam memerangi narkotika. Dia menyampaikan, selama ini telah diingatkan kepada anggota polisi supaya tidak bermain-main dengan narkotika. Akan tetapi, ketiganya tidak mau mendengarkannya.
"Demi penegakan hukum, kita tak pandang bulu untuk menangkap siapa saja pelakunya. Yang jelas, saya dan Pak Kapolres (AKBP Ucok Lasdin Silalahi) selalu mengingatkan setiap apel supaya tidak main-main dengan narkotika," kata Ramadhanto.
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP R Moch Dwi Ramadhanto membenarkan telah menetapkan ketiga oknum polisi itu sebagai tersangka. Pengungkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa mereka kerap menjual pil ekstasi. "Mereka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba," ujar Ramadhanto saat ditemui di rungan kerjanya, Jumat (28/12).
Dia menjelaskan pengungkapann ketiga tersangka, penangkapan pertama dilaksanakan terhadap Bripda RS di depan Kafe Lumino, Tanjungpinang Kota saat hendak bertransaksi. Dari pengembangan Bripda RS mengarah kepada Briptu BS, lalu ditangkap di Asrama Polisi Jalan Sunario, Tanjungpinang Barat.
Setelah itu, berkembang kepada Briptu LM yang ditahan saat hendak apel pagi di Mapolres Tanjungpinang. "Dari tangan Bripda RS barang buktinya ada enam butir ekstasi dan dua lagi dari Brigadir BS, sedangkan Briptu LM tidak ada barang bukti," kata Ramadhanto.
Ramadhanto menjelaskan dari pengakuan ketiga pelaku sudah mengedarkan pil ekstasi sebulan terakhir. Hasil uangnya digunakan untuk bersenang-senang saja. "Pengakuannya baru sebulan terakhir. Sudah banyaklah yang terjual," kata dia.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUDRI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara. "Mereka sudah ditahan dan ditetapkan tersangka. Yang jelas kita masih dalami lagi kasusnya," kata dia.
Ramadhanto menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam memerangi narkotika. Dia menyampaikan, selama ini telah diingatkan kepada anggota polisi supaya tidak bermain-main dengan narkotika. Akan tetapi, ketiganya tidak mau mendengarkannya.
"Demi penegakan hukum, kita tak pandang bulu untuk menangkap siapa saja pelakunya. Yang jelas, saya dan Pak Kapolres (AKBP Ucok Lasdin Silalahi) selalu mengingatkan setiap apel supaya tidak main-main dengan narkotika," kata Ramadhanto.
(nag)