5 Pihak Dibidik Jadi Tersangka Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles

Kamis, 27 Desember 2018 - 13:43 WIB
5 Pihak Dibidik Jadi...
5 Pihak Dibidik Jadi Tersangka Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles
A A A
SURABAYA - Ada lima pihak yang diduga kuat berpotensi menjadi tersangka kasus jalan ambles di Jalan Raya Gubeng. Lima pihak yang dibidik Polda Jatim sebagai tersangka, antara lain perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan perizinan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memastikan bahwa, jalan tersebut bisa ambles akibat ada kesalahan teknis dalam pembangunan perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam.

“Kalau sudah ada kesalahan teknis, berarti ada kesalahan baik itu perencanaan, pegawasan dan pelaksanaannya. Tapi kami tetap menjunjung tinggi asa praduga tak bersalah,” ujarnya saat meninjau jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018).

Jenderal bintang dua ini menambahkan, pihak perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan perizinan sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan. Kapasitasnya sebagai saksi.

Terkait pasal, pihaknya sudah menyiapkan Pasal 192 KUHP tentang merintangi sesuatu jalan umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Para calon tersangka juga bakal dijerat tentang UU tentang Jalan.

“Mudah-mudahan dengan adanya pengaduan-pengaduan masyarakat di sekitar terkait dampak itu (jalan ambles), lebih memperkuat kami untuk mengembangkan kasus ini,” terangnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)