Ringkus 2 Bandar, Polisi Temukan Sabu Senilai Rp46 Juta

Rabu, 26 Desember 2018 - 21:39 WIB
Ringkus 2 Bandar, Polisi...
Ringkus 2 Bandar, Polisi Temukan Sabu Senilai Rp46 Juta
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan (Polresta) Bekasi Kota mengamankan sabu senilai Rp46 juta dari dua pengera narkoba di Jalan Jivit RT3/13, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selasa 25 Desember 2018 malam. Dari tangan tersangka DAH (28) dan D (30), petugas mengamankan 37,31 gram sabu.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas mengamankan seorang pemakai berinisial A (26), yang kerap menyalahgunakan sabu. Penangkapan A berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan A," katanya di Bekasi, Rabu (26/12/2018).

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, petugas berhasil mengamankan A di Jalan Manunggal No 17, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Dari tangan A didapatkan barang bukti sisa hasil pakai 0,23 gram. Kemudian petugas melakukan introgasi terhadap tersangka A.

Dari keterangan A, akhirnya petugas berhasil mengantongi dua nama pengedar yakni DAH dan D. Kemudian petugas melakukan observasi di wilayah tempat tinggal keduanya. Akhirnya dua pengedar itu diamankan di rumah kontrakan Jalan Jivit RT03/013 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Bahkan, kata dia, sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua pengedar tersebut, ada yang datang menggunakan satu sepeda motor dengan berboncegan langsung masuk ke dalam kontrakan.

"Saat keduanya masuk dalam kontrakan, petugas langsung melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti sabu senilai puluhan juta," ujarnya.

Kepada petugas keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Slipi, Jakarta Barat. Dari keterangan keduanya tersebut, sabu itu dipasok dari pengedar besar yakni OCA dan K yang saat ini keberadaanya masih dicari kepolisian. "Dua bandar besarnya masih buron," ungkapnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, kedua tersangka DAH dan D itu ternyata merupakan residivis.

"Dua tersangka pengedar ini mantan narapidana atau residivis. Keduanya baru bebas awal tahun 2018. Mereka pengangguran memang seperti ini jadi pekerjanya," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram milik tersangka A. Satu bungkus sabu seberat 37, 31 gram dengan nilai Rp46 juta milik kedua tersangka.

"Kasus penyalahgunaan narkoba ini masih dalam pengembangan, kita sedang buru bandar besarnya," katanya.

Saat ini para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman terhadap para tersangka minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

"Kami minta pada buronan untuk segera menyerahkan diri, jika tidak akan kami berikan tindakan tegas," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Pelajar Perakit Bom...
Pelajar Perakit Bom di MAN 3 Padang Belajar dari Internet, Terinspirasi Kasus Bom SMA 72 Jakarta
18 menit yang lalu
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
52 menit yang lalu
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
1 jam yang lalu
Suhu di Papua Barat...
Suhu di Papua Barat Tembus 39,2 Derajat Celsius, Panas Tertinggi di Indonesia
1 jam yang lalu
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
1 jam yang lalu
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved