2.306 Napi Dapat Remisi, 30 Napi di Sumut Hirup Udara Bebas

Selasa, 25 Desember 2018 - 20:01 WIB
2.306 Napi Dapat Remisi, 30 Napi di Sumut Hirup Udara Bebas
2.306 Napi Dapat Remisi, 30 Napi di Sumut Hirup Udara Bebas
A A A
MEDAN - Sebanyak 2.306 narapidana (napi) menerima remisi Natal 2018 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Di antaranya, sebanyak 30 napi langsung menghirup udara bebas.

"Remisi Khusus (RK I) berjumlah 2.276 orang dan RK II (bebas) total 30 orang. Keseluruhan yang menerima remisi 2.306 orang," jelas Humas Kanwil Kemenkum HAM ‎Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Selasa (25/12/2018).

Josua mengatakan, para narapidana yang memperoleh remisi mendapat potongan masa hukuman yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Untuk remisi Perayaan Natal 2018 ini, lanjut Josua, akan diserahkan masing-masing UPT kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut.

"Masing-masing Kepala UPT memberikan SK Remisinya kepada warga binaan," ucap Josua.

Saat ini, warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara tercatat sampai bulan Desember ini sudah mencapai ‎31.965 orang.

Dengan ini, sambung Josua, status Lapas dan Rutan di Sumatera Utara sudah over kapasitas. "Dengan perincian narapidana pria sebanyak 21.857 orang, narapidana wanita jumlahnya 1.193 orang. Kemudian, tahanan pria sebanyak 10.153 orang dan tahanan wanita berjumlah 516 orang," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5748 seconds (0.1#10.140)