Pengusaha Laporkan Kajari Batam dan Anak Buahnya ke Bareskrim

Jum'at, 21 Desember 2018 - 18:55 WIB
Pengusaha Laporkan Kajari...
Pengusaha Laporkan Kajari Batam dan Anak Buahnya ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan lantaran tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam atas vonis 3 tahun penjara dengan terdakwa kasus penipuan jual beli saham hotel BCC, Tjipta Fudjiarta.

Pelaporan tersebut dilakukan Direktur PT Bangun Megah Semesta (BMS) Conti Chandra melalui kuasa hukumnya Alfonso FP Napitupulu. Dalam putusannya, majelis hakim PN Batam memerintahkan agar objek hotel dan apartemen BCC dikembalikan kepada Conti.

Laporan Alfonso diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/1659/XII/2018/Bareskrim tanggal 21 Desember 2018. "Pasal yang dilanggar jelas 223 KUHP, yakni mengabaikan putusan hakim. Sehingga orang yang harusnya ditahan tapi dilepaskan. Ancaman hukuman 2 tahun," kata Alfonso saat membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Tak hanya Kajari Batam yang dilaporkan dalam perkara ini. Kasipidum Kajari Batam Filpan Fajar Darmawan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zebua juga dilaporkan ke Bareskrim.

Menurut Alfonso, seharusnya pihak-pihak terkait melakukan proses hukumnya selanjutnya setelah adanya putusan di tingkat pertama. “Tetapi Kejari Batam tak menjalankan hal tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Batam yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan yang dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael memutuskan terdakwa Tjipta Fudjiarta bersalah dan terbukti telah memalsukan akta otentik hotel dan apartemen BCC. "Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Namun Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," terangnya.

Alfonso menekankan, pelaporan ini harus dilakukan, lantaran permohonannya untuk segera menahan Tjipta Fudjiarta tidak ditanggapi. Dia mendesak Kejari Batam segera menjalani amat putusan majelis hakim tersebut.

“Intinya kami datang ke Bareskrim ini sudah melaporkan atas tindakan penegak hukum, yaitu Kajari Batam, Kasi Pidum, dan JPU yang tidak menjalankan putusan pengadilan Batam tanggal 11 Desember 2018,” tuturnya.
(poe)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
32 menit yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
41 menit yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
46 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
1 jam yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
1 jam yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
1 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved