Pengusaha Laporkan Kajari Batam dan Anak Buahnya ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan lantaran tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam atas vonis 3 tahun penjara dengan terdakwa kasus penipuan jual beli saham hotel BCC, Tjipta Fudjiarta.
Pelaporan tersebut dilakukan Direktur PT Bangun Megah Semesta (BMS) Conti Chandra melalui kuasa hukumnya Alfonso FP Napitupulu. Dalam putusannya, majelis hakim PN Batam memerintahkan agar objek hotel dan apartemen BCC dikembalikan kepada Conti.
Laporan Alfonso diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/1659/XII/2018/Bareskrim tanggal 21 Desember 2018. "Pasal yang dilanggar jelas 223 KUHP, yakni mengabaikan putusan hakim. Sehingga orang yang harusnya ditahan tapi dilepaskan. Ancaman hukuman 2 tahun," kata Alfonso saat membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Tak hanya Kajari Batam yang dilaporkan dalam perkara ini. Kasipidum Kajari Batam Filpan Fajar Darmawan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zebua juga dilaporkan ke Bareskrim.
Menurut Alfonso, seharusnya pihak-pihak terkait melakukan proses hukumnya selanjutnya setelah adanya putusan di tingkat pertama. “Tetapi Kejari Batam tak menjalankan hal tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim PN Batam yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan yang dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael memutuskan terdakwa Tjipta Fudjiarta bersalah dan terbukti telah memalsukan akta otentik hotel dan apartemen BCC. "Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Namun Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," terangnya.
Alfonso menekankan, pelaporan ini harus dilakukan, lantaran permohonannya untuk segera menahan Tjipta Fudjiarta tidak ditanggapi. Dia mendesak Kejari Batam segera menjalani amat putusan majelis hakim tersebut.
“Intinya kami datang ke Bareskrim ini sudah melaporkan atas tindakan penegak hukum, yaitu Kajari Batam, Kasi Pidum, dan JPU yang tidak menjalankan putusan pengadilan Batam tanggal 11 Desember 2018,” tuturnya.
Pelaporan tersebut dilakukan Direktur PT Bangun Megah Semesta (BMS) Conti Chandra melalui kuasa hukumnya Alfonso FP Napitupulu. Dalam putusannya, majelis hakim PN Batam memerintahkan agar objek hotel dan apartemen BCC dikembalikan kepada Conti.
Laporan Alfonso diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/1659/XII/2018/Bareskrim tanggal 21 Desember 2018. "Pasal yang dilanggar jelas 223 KUHP, yakni mengabaikan putusan hakim. Sehingga orang yang harusnya ditahan tapi dilepaskan. Ancaman hukuman 2 tahun," kata Alfonso saat membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Tak hanya Kajari Batam yang dilaporkan dalam perkara ini. Kasipidum Kajari Batam Filpan Fajar Darmawan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zebua juga dilaporkan ke Bareskrim.
Menurut Alfonso, seharusnya pihak-pihak terkait melakukan proses hukumnya selanjutnya setelah adanya putusan di tingkat pertama. “Tetapi Kejari Batam tak menjalankan hal tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim PN Batam yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan yang dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael memutuskan terdakwa Tjipta Fudjiarta bersalah dan terbukti telah memalsukan akta otentik hotel dan apartemen BCC. "Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Namun Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," terangnya.
Alfonso menekankan, pelaporan ini harus dilakukan, lantaran permohonannya untuk segera menahan Tjipta Fudjiarta tidak ditanggapi. Dia mendesak Kejari Batam segera menjalani amat putusan majelis hakim tersebut.
“Intinya kami datang ke Bareskrim ini sudah melaporkan atas tindakan penegak hukum, yaitu Kajari Batam, Kasi Pidum, dan JPU yang tidak menjalankan putusan pengadilan Batam tanggal 11 Desember 2018,” tuturnya.
(poe)