DPR RI-KPPU Sosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 1999 di Kotawaringin Barat

Kamis, 20 Desember 2018 - 09:39 WIB
DPR RI-KPPU Sosialisasikan...
DPR RI-KPPU Sosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 1999 di Kotawaringin Barat
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota DPR RI Komisi VI, dapil Kalteng, Hamdhani bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indnesia (RI) Perwakilan Balikpapan, menggelar sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 1999 dan Kemitraan tentang larangan praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat di sebuah hotel di Pangkalan Bun, Rabu (19/12/2018).

Sosialisasi dihadiri pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dan sejumlah pimpinan Organisasi Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kobar dan sejumlah pelaku usaha UMKM dan skala besar.

Kepala Kantor Perwakilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, KPPU sebagai lembaga negara yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 1999.

"KPPU memiliki tugas dan wewenang melakukan penegakan hukum persaingan usaha dan memberikan saran, serta pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Abdul dalam paparannya.

Kehadiran KPPU melakukan sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 1999, berperan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengambil kebijakan serta mengubah perilaku pelaku usaha dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, sehingga dunia usaha akan terhindar dari perilaku praktek monopoli yang menyebabkan rendahnya pasokan dan semakin tingginya harga.

"Oleh karena itulah, KPPU amat berkepentingan atas terjadinya penurunan harga dan tarif di sejumlah sektor, kelancaran pasokan dan distribusi, peningkatan kualitas layanan publik, serta pengadaan barang dan jasa serta pemberian lisensi usaha yang semakin transparan dan kompetitif," katanya.

Abdul menjelaskan, agar sosialisasi undang-undang tersebut sampai kepada masyarakat yang ada di daerah, KPPU membentuk mitra Satgas yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas UMKN, Dinas Perindustrian, Dinas PU, Dinas Perhubungan dan Biro Perekonomian, sebagai perpanjangan tangan dari KPPU untuk menyampaikan sosialisasi tersebut dan mengawasi persaingan usaha tidak sehat.

"Harapan kita melalui sosialisai ini, jajaran Pemkab Kobar semakin mengetahui, memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan sehari-hari. Harapan dan tindak lanjutnya tentu dengan cara melakukan pelatihan-pelatihan," sebutnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi VI dapil Kalteng, Hamdhani menyambut baik dan mengapresiasi KPPU perwakilan daerah Balikpapan yang telah hadir memberikan sosialisasi, advokasi tentang nilai-nilai dan prinsip persaingan usaha yang sehat kepada jajaran pemerintah daerah Kabupaten Kobar.

"Saya berharap kesadaran masyarakat dan pelaku bisnis dalam mengambil kebijakan usaha dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat. Sehingga dunia usaha di Kobar akan terhindar dari perilaku praktek monopoli yang menyebabkan rendahnya pasokan dan semakin tingginya harga," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)