Proses Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh HBS, KPAI Apresiasi Polisi

Rabu, 19 Desember 2018 - 21:16 WIB
Proses Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh HBS, KPAI Apresiasi Polisi
Proses Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh HBS, KPAI Apresiasi Polisi
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh HBS terhadap dua orang remaja inisial MHU (17) dan ABJ (18).

"Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam," tegas Retno Listyarti, Komisioner KPAI lewat keterangan persnya, Rabu (19/12/2018).

KPAI mengapresiasi keberanian orangtua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. "Siapa pun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apa pun dan terhadap siapa pun. Apalagi ini seorang yang dianggap ustad dan pimpinan ponpes terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajub, bukan dihakimi sendiri," tambahnya.

Dia melanjutkan, salah satu korban masih usia anak. Seberapapun kesalahan seorang anak, yang bersangkutan wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya. "Seorang yang dikenal sebagai ulama mestinya perilakunya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jamaahnya," terangnya.

Untuk itu, KPAI mengapresiasi Kepolisian yang sudah bergerak cepat dan sudah menahan terduga pelaku. "Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan. KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak mengingat salah satu Korban masih usia anak," jelasnya.

KPAI mendorong anak korban wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat. “Nanti KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis," sambungnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5001 seconds (0.1#10.140)