Hamil Duluan Jadi Penyebab Pernikahan Dini di Pangandaran

Rabu, 19 Desember 2018 - 15:43 WIB
Hamil Duluan Jadi Penyebab Pernikahan Dini di Pangandaran
Hamil Duluan Jadi Penyebab Pernikahan Dini di Pangandaran
A A A
PENGANDARAN - Hamil di luar nikah atau hamil duluan jadi salah satu penyebab terjadinya nikah usia dini di Kabupaten Pangandaran. Berdasarkan catatan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran, jumlah pernikahan dini tahun 2018 tercatat 15 pernikahan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran Nana Supriatna mengatakan, pernikahan dini yang disebabkan hamil diluar nikah merupakan perkawinan yang tidak direncanakan. "Idealnya pernikahan dilakukan di usia matang. Untuk laki-laki pada usia 25 tahun dan perempuan pada usia 20 tahun," kata Nana.

Nana menambahkan, untuk calon pengantin yang hendak melakukan pernikahan di bawah usia 16 tahun namun menginginkan buku nikah harus melakukan sidang terlebih dahulu. "Pernikahan dini juga bisa dilatarbelakangi kurangnya pemahaman tentang rumah tangga," tambahnya.

Namun tidak menutup kemungkinan juga lantaran ada paksaan dari orang tua dengan cara dijodohkan. "Bagi calon pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan di usia 17 sampai 20 tahun harus melampirkan surat izin orang tua," papar Nana.

Nana menjelaskan, untuk meminimalisasi terjadinya peningkatan pernikahan usia dini, pemerintah telah melakukan sosialisasi pentingnya usia nikah ideal.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8288 seconds (0.1#10.140)