Usai Diperiksa Maraton, Habib Bahar Ditahan Polda Jabar
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar resmi menahan Habib Bahar bin Smith, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan secara maraton. "BS (Bahas Smith) ditahan, untuk proses hukum," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Dikatakan, Habib Bahar ditahan berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik. Dimana polisi menemukan bukti jika Habib Bahar melakukan penganiayaan terhadap dua orang korbannya.
"Kita prinsipnya berdasarkan bukti yang ada kita ajukan. Banyak video. Itu kan bisa di konfrontir semua korban kemudian tersangka sendiri yang dua orang di tahan di Bogor sudah mengakui itu atas perintah BS (Bahar Smith)," jelasnya.
Polisi pun, menerapkan Pasal berlapis untuk Habib Bahar. Di antaranya Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 uu 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Seperti diketahui, Habib Bahar ditahan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Dikatakan, Habib Bahar ditahan berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik. Dimana polisi menemukan bukti jika Habib Bahar melakukan penganiayaan terhadap dua orang korbannya.
"Kita prinsipnya berdasarkan bukti yang ada kita ajukan. Banyak video. Itu kan bisa di konfrontir semua korban kemudian tersangka sendiri yang dua orang di tahan di Bogor sudah mengakui itu atas perintah BS (Bahar Smith)," jelasnya.
Polisi pun, menerapkan Pasal berlapis untuk Habib Bahar. Di antaranya Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 uu 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Seperti diketahui, Habib Bahar ditahan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
(nag)