Disdukcapil Kobar Kalteng Musnahkan 13.995 KTP Rusak dan Invalid

Selasa, 18 Desember 2018 - 22:10 WIB
Disdukcapil Kobar Kalteng...
Disdukcapil Kobar Kalteng Musnahkan 13.995 KTP Rusak dan Invalid
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng memusnahkan belasan ribu KTP elektronik rusak dan invalid di halaman kantor Disdukcapil Kobar, Selasa (18/12/2018) sore.

Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan E-KTP untuk kepentingan oknum tertentu jelang Pilpres 2019. “Yang kami musnahkan 13.995 lembar KTP elektronik rusak dan invalid. Masa berlaku KTP mulai dari 2011 sampai 2018,” ujar Kepala Disdukcapil Kobar, Gusti Imansyah.

KTP rusak dan invalid, lanjut dia, adalah KTP yang chipnya sudah tidak bisa dibaca menggunakan alat, kemudian KTP Elektronik yang mengalami perubahan status dan pindah alamat. “Pemusnahan ini langsung kita laporkan ke Kemendagri,” katanya.

Dalam pemusnahan KTP ini turut hadir perwakilan dari Polres Kobar, Satpol PP, Diskominfo dan Inspektorat Kobar. “Jadi di kemudian hari jika ada ditemukan E-KTP tercecer di wilayah Kobar itu sudah bukan tanggung jawab kami. Sebab, selama ini KTP itu kita simpan di dalam gudang sejak 2011 dan baru hari ini kita musnahkan,” ungkapnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9400 seconds (0.1#10.140)