Sepanjang 2018 BPOM Kepri Tangani 10 Kasus Produk Ilegal

Selasa, 18 Desember 2018 - 14:42 WIB
Sepanjang 2018 BPOM...
Sepanjang 2018 BPOM Kepri Tangani 10 Kasus Produk Ilegal
A A A
BATAM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) menangani 10 kasus pelanggaran terhadap produk pangan, obat dan kosmetik ilegal sepanjang tahun 2018. Dari total 10 kasus tersebut, BPOM Kepri menyita produk ilegal senilai Rp4,5 miliar.

"Sepanjang 2018 ada 10 kasus. Saat ini sudah ada beberapa yang tahap II dan sebagian masih dalam penyidikan," ujar Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan.

Yosef menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan penindakan, pihaknya menemukan dua tipe pelaku yakni pelaku yang memang benar-benar penjahat dan pelaku yang merupakan pelaku usaha yang kurang mengerti aturan terkait produk ilegal.

"Kita bedakan dari dua pelaku ini. Kalau memang pelaku ini adalah penjahat, artinya dia paham bahwa ini ilegal namun tetap memperdagangkan ini, maka ini kami proses secara hukum agar ada efek jera," ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaku yang kurang memahami perijinan produk ilegal ini, maka pihak BPOM Kepri memberikan edukasi dan pemahaman terkait hal tersebut. Yosef mengaku bahwa untuk mengedukasi pelaku usaha ini, seluruh stakeholder harus bekerja sama.

"Itu bukan hanya semata-mata tugas BPOM saja, tapi seluruh stakeholder termasuk Pemda. Teman-teman media juga sebagai salah satu pihak yang perlu memberikan edukasi melalui berita. Selain itu, pemahaman konsumen sendiri juga harus diubah agar lebih memilih produk yang legal untuk dikonsumsi," ujarnya.

Sementara itu, Bea Cukai Batam selaku pihak yang melakukan pengawasan di pintu masuk mengaku terus bekerjasama dengan BPOM Kepri dalam hal penindakan khusus obat dan makanan. Bahkan, dari data yang dimiliki, terdapat peningkatan penanganan kasus dari tahun ke tahun.

Kepala Bea Cukai Batam, Susilo Brata menjelaskan, penanganan terhadap produk pangan dan obat-obatan ilegal pada tahun 2016 sebanyak 78 kasus, tahun 2017 naik menjadi 99 kasus dan pada tahun 2018 meningkat menjadi 391 kasus."Kami juga intensif melakukan penindakan. Dan modusnya para pelaku ini adalah, mereka membawa produk-produk ilegal ini secara hand carry atau menjadi penumpang. Sebagian lagi memang mereka sengaja menyelipkan produk ilegal ini di dalam barang impor," katanya.
Dari seluruh penganan kasus yang dilakukan, lanjut Susila, pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa produk pangan dan obat-obatan ilegal kepada BPOM Kepri untuk dimusnahkan. "Beberapa kasus ini juga telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan," ujarnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0193 seconds (0.1#10.140)