Polisi Gagalkan Penyalahgunaan 25 Ton BBM Ilegal di Babel

Selasa, 18 Desember 2018 - 10:38 WIB
Polisi Gagalkan Penyalahgunaan 25 Ton BBM Ilegal di Babel
Polisi Gagalkan Penyalahgunaan 25 Ton BBM Ilegal di Babel
A A A
PANGKALPINANG - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam kurun waktu 1 bulan berhasil mengungkap 3 kasus BBM ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berawal pada 11 Oktober 2018, Unit Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Babel berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyelundup BBM bersubsidi jenis solar di SPDN Jelitik, Sungailiat, Bangka.

Kedua pegawai SPDN tersebut Jerry (31) warga Batin Tikal, Srimenanti dan Rolly alias Awon (33) warga Kartini, Kampung Jawa, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Anggota Subdit Gakkum Polair Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya indikasi penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di SPDN Jelitik Sungailiat.

"Penangkapan ini berdasarkan program Bhakom (Bhayangkara Komunitas). Nah, dari Bhakom ini masuk aduan dari masyarakat nelayan telah terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,” ujar Kasubdit Gakkum AKBP Irwan Deffi Nasution.

"Seharusnya BBM tersebut dialokasikan untuk nelayan, namun terdapat dugaan BBM tersebut disalahgunakan untuk kepentingan lain," tambahnya.

Sementara di wilayah perairan muara sungai Bangka, Simpang Rimba, Bangka Selatan tanggal pada 30 Oktbober pukul 16.00 WIB, menurutKabid Humas Polda Babel AKBP Maladi tim gabungan anggota kapal Patroli KP XXVIII 2004, bersama anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Babel mengamankan 2 tersangka yakni Mulyadi dan Sahirudin.

"Kedua pelaku ini kita amankan berikut dengan barang bukti 1 unit perahu motor bermuatan 150 jeriken atau ± 2000 liter BBM jenis solar diduga dilakukan tanpa tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha BBM," ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media di Mapolda Babel, Selasa (18/12/2018).

Kemudian lanjut Maladi tim gabungan Dit Polairud Babel kembali membawa dua tersangka dan mengamankan barang bukti satu unit perahu motor dan BBM jenis solar sebanyak 150 jerigen atau ± 2000 liter ke pos sandar Polair Sungai Selan.

"Setibanya di pos sandar Polair Sungai Selan tersangka langsung di bawa ke kantor Dit Polairda Babel dan diserahkan ke Subdit tindak Gakkum Dit Polair Babel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Lalu tak lama pada 8 November 2018, Team Hiu Macan Subdit Gakkum Dit polair Polda Babel juga berhasil mengamankan Kapal KMS (Kapal Motor Sungai) Mihlianah di Sungai Selan, Bangka Tengah yang memuat BBM jenis solar sebanyak 120 drum dan 10 tedmon lebih kurang 25.000 liter.

"Dari kejadian tersebut, 3 orang pelaku kita amankan yaitu Rudi (Nahkoda), Misyanto, dan Londre (Abk) beserta barang bukti 1 unit kapal KMS Mihlianah, 2 unit mesin robin merk star, dan selang pipa 20 meter," ungkap Kabid Humas Polda Babel.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Gakkum Dit Polair Babel tersangka dikenakan Pasal 53 huruf (B) dan atau huruf (D) Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dan atau melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6490 seconds (0.1#10.140)