Dituntut 8 Tahun Penjara, Bekas Bupati Bandung Barat Divonis 5,5 Tahun

Senin, 17 Desember 2018 - 16:32 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara,...
Dituntut 8 Tahun Penjara, Bekas Bupati Bandung Barat Divonis 5,5 Tahun
A A A
BANDUNG - Wajah Abubakar, mantan Bupati Bandung Barat, terlihat semringah setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis 5 tahun enam bulan atau 5,5 tahun penjara, Senin (17/12/2018). Padahal terdakwa kasus suap Rp1,29 miliar ini sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, dan enam bulan. Serta denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gd Suardhita.

I Dewa Gd Suardhita menyatakan Abubakar bersalah melanggar alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Selain itu, Abubakar juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp485 juta, dan harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah ada keputusan tetap. Jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan harta bendanya disita oleh negara. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Selain itu, dalam tuntutan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp601 juta dan jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta benda Abubakar dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Di depan majelis hakim, JPU, kuasa hukum, dan pengunjung sidang, Abubakar menyatakan menerima vonis tersebut. “Saya secara pribadi mrnerima putusan ini. Doakan kami sekeluarga diberikan kekuatan dan ketabahan menjalani hukuman ini," katanya. Sedangkan tim JPU mejyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
(wib)
Berita Terkait
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Kepala Dinas Sosial...
Kepala Dinas Sosial Sukabumi Ditahan terkait Korupsi SPK Fiktif
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Berita Terkini
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
23 menit yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
24 menit yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
1 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
1 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
2 jam yang lalu
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata,...
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata, Menteri Jumhur: Jatim Ranking 1 Jaga Lingkungan
2 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved