Dituntut 8 Tahun Penjara, Bekas Bupati Bandung Barat Divonis 5,5 Tahun
A
A
A
BANDUNG - Wajah Abubakar, mantan Bupati Bandung Barat, terlihat semringah setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis 5 tahun enam bulan atau 5,5 tahun penjara, Senin (17/12/2018). Padahal terdakwa kasus suap Rp1,29 miliar ini sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, dan enam bulan. Serta denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gd Suardhita.
I Dewa Gd Suardhita menyatakan Abubakar bersalah melanggar alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Selain itu, Abubakar juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp485 juta, dan harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah ada keputusan tetap. Jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan harta bendanya disita oleh negara. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Selain itu, dalam tuntutan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp601 juta dan jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta benda Abubakar dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Di depan majelis hakim, JPU, kuasa hukum, dan pengunjung sidang, Abubakar menyatakan menerima vonis tersebut. “Saya secara pribadi mrnerima putusan ini. Doakan kami sekeluarga diberikan kekuatan dan ketabahan menjalani hukuman ini," katanya. Sedangkan tim JPU mejyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, dan enam bulan. Serta denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gd Suardhita.
I Dewa Gd Suardhita menyatakan Abubakar bersalah melanggar alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Selain itu, Abubakar juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp485 juta, dan harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah ada keputusan tetap. Jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan harta bendanya disita oleh negara. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Selain itu, dalam tuntutan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp601 juta dan jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta benda Abubakar dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Di depan majelis hakim, JPU, kuasa hukum, dan pengunjung sidang, Abubakar menyatakan menerima vonis tersebut. “Saya secara pribadi mrnerima putusan ini. Doakan kami sekeluarga diberikan kekuatan dan ketabahan menjalani hukuman ini," katanya. Sedangkan tim JPU mejyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
(wib)