Dituntut 8 Tahun Penjara, Bekas Bupati Bandung Barat Divonis 5,5 Tahun

Senin, 17 Desember 2018 - 16:32 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara,...
Dituntut 8 Tahun Penjara, Bekas Bupati Bandung Barat Divonis 5,5 Tahun
A A A
BANDUNG - Wajah Abubakar, mantan Bupati Bandung Barat, terlihat semringah setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis 5 tahun enam bulan atau 5,5 tahun penjara, Senin (17/12/2018). Padahal terdakwa kasus suap Rp1,29 miliar ini sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, dan enam bulan. Serta denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gd Suardhita.

I Dewa Gd Suardhita menyatakan Abubakar bersalah melanggar alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Selain itu, Abubakar juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp485 juta, dan harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah ada keputusan tetap. Jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan harta bendanya disita oleh negara. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Selain itu, dalam tuntutan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp601 juta dan jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta benda Abubakar dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Di depan majelis hakim, JPU, kuasa hukum, dan pengunjung sidang, Abubakar menyatakan menerima vonis tersebut. “Saya secara pribadi mrnerima putusan ini. Doakan kami sekeluarga diberikan kekuatan dan ketabahan menjalani hukuman ini," katanya. Sedangkan tim JPU mejyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
(wib)
Berita Terkait
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Kepala Dinas Sosial...
Kepala Dinas Sosial Sukabumi Ditahan terkait Korupsi SPK Fiktif
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
KPK Dalami Aliran Duit...
KPK Dalami Aliran Duit dari Nurdin Abdullah ke Sekdis PUPR Sulsel
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
4 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
4 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
6 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
6 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
6 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
6 jam yang lalu
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved