Kapolda Riau Bantah Terlibat Perusakan Baliho SBY
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau menegaskan bahwa pihkanya tidak terlibat dalam kasus perusakan baliho Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambamh Yudoyhono (SBY) dan atribut partai. Ini menyusul cuitan Wasekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief yang menyebut ada keterlibatan salah satu partai besar dan Polda Riau.
Hal itu ditegaskan Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo menjawab pertanyaan wartawan terkait bagaimana tanggapan polda terkait cuitan Andi Arif di twitter. Dia mengatakan semua tuduhan harus ada bukti.
"Dugaan boleh dilakukan selama ada bukti. Saya tegaskan tidak ada itu (Polda Riau terlibat perusakan)," ucap Kapolda Riau saat jumpa persnya di Mapolda Riau di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, Senin (17/12/2018).
Kapolda mengingatkan bahwa tidak boleh warga negara asal tuduh tanpa ada bukti. Widodo Eko menyatakan bahwa yang asal tuduh akan dijerat hokum.
"Hati hati menduga, berandai-andai ada sanksi hukumnya. Kendali sepenuhnya ada di tangan saya. Hati-hati dalam mengeluarkan pendapat jika tidak bisa dipertanggungjawabkan ada pertanggungjawaban hukum," ancam Kapolda.
Terkait kasus perusakan baliho SBY dan sejumlah atribut partai di Pekanbaru, polisi menetapkan tiga tersangka. Para tersangka mengaku dibayar Rp150 ribu perorang. Kasus perusakan itu membuat Partai PDI Perjuangan meradang karena dituding sebagai yang tertuduh. (Baca Juga: Atribut Dirusak, Demokrat Ingatkan Potensi Gesekan di Bawah )
Hal itu ditegaskan Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo menjawab pertanyaan wartawan terkait bagaimana tanggapan polda terkait cuitan Andi Arif di twitter. Dia mengatakan semua tuduhan harus ada bukti.
"Dugaan boleh dilakukan selama ada bukti. Saya tegaskan tidak ada itu (Polda Riau terlibat perusakan)," ucap Kapolda Riau saat jumpa persnya di Mapolda Riau di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, Senin (17/12/2018).
Kapolda mengingatkan bahwa tidak boleh warga negara asal tuduh tanpa ada bukti. Widodo Eko menyatakan bahwa yang asal tuduh akan dijerat hokum.
"Hati hati menduga, berandai-andai ada sanksi hukumnya. Kendali sepenuhnya ada di tangan saya. Hati-hati dalam mengeluarkan pendapat jika tidak bisa dipertanggungjawabkan ada pertanggungjawaban hukum," ancam Kapolda.
Terkait kasus perusakan baliho SBY dan sejumlah atribut partai di Pekanbaru, polisi menetapkan tiga tersangka. Para tersangka mengaku dibayar Rp150 ribu perorang. Kasus perusakan itu membuat Partai PDI Perjuangan meradang karena dituding sebagai yang tertuduh. (Baca Juga: Atribut Dirusak, Demokrat Ingatkan Potensi Gesekan di Bawah )
(rhs)