Catat, Tanggal Ini Truk Dilarang Melintas di Tol Tangerang Merak

Senin, 17 Desember 2018 - 14:59 WIB
Catat, Tanggal Ini Truk Dilarang Melintas di Tol Tangerang Merak
Catat, Tanggal Ini Truk Dilarang Melintas di Tol Tangerang Merak
A A A
SERANG - PT Astra Infra Toll Road Tangerang Merak akan memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan truk besar pada libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Pembatasan dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan pada puncak libur Natal dan Tahun Baru.

"Pembatasan kendaraan berat, kita mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh departemen perhubungan. Kita berlakukan pada situasi yang dianggap puncaknya," kata Presiden Direktur PT Marga Mandalasakri, Krist Ade Sudiyono kepada wartawan. Senin (17/12/2018).

Dia mengungkapkan, pembatasan kendaraan berat akan di berlakukan pada 21, 22, 25, 28 dan 29 Desember 2018. "Jadi engga ngeblok karena waktu-waktu itu pengguna diprediksi meningkat," ujarnya.

Sebelumnya, pengelola tol Tangerang Merak diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan pada libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mencapai 2,55% dibandingkan hari biasa atau 140.000 unit kendaraan per harinya.

"Puncak arus libur Natal akan terjadi pada 21 dan 22 Desember serta 29 dan 30 untuk puncak libur Tahun Baru 2019," katanya.

Untuk mengantisipasi kepadatan di sejunlah gerbang tol, PT Marga Mandasakti sudah menyiapkan manajemen lalu lintas yang bersifat situasional sesuai dengan situasi dan kondisi untuk mengurai kepadatan kendaraan.

Rekayasa diberlakukan jika terjadi kepadatan di gerbang tol Cilegon Barat maka akan dialihkan ke Gerbang tol Cilegon Timur, begitu juga apabila terjadi lonjakan kendaraan di Serang Timur akan dialihkan ke Gerbang Serang Barat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7212 seconds (0.1#10.140)