Miris! Wanita Muda Ini Mencuri untuk Biaya Berobat Sang Ayah
A
A
A
GRESIK - Maksud Nur Hayati Milasari baik yaitu ingin membantu ayahnya berobat. Karena caranya salah, perempuan 18 tahun itu harus mendekam di tahanan Mapolsek Ujungpangkah. Warga Desa Tegalan Rambit 2, Kecamatan Sidayu, Gresik itu ditangkap usai menguras di toko kelontong H Bambang Ahfas. Toko tersebut berlokasi di Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah.
“Mulanya pelaku menyaru sebagai pembeli. Saat pemilik lengah, tersangka menguras kotak tempat menyimpan uang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan, Minggu (16/12/2018).
Ternyata, tidak hanya toko kelontong H Bambang Ahfas saja yang menjadi korban. Ada tujuh toko lainnya yang menjadi sasaran.
Modusnya sama. Tersangka menyaru sebagai pembeli. Saat pemilik lengah, tersangka menguras kotak tempat menyimpan uang.
Bripka Yudi menyatakan, rata-rata pemilik toko dalam kondisi tertidur, seperti di korban H Bambang Ahfas. Dengan leluasa pelaku menguras uang dalam laci sebesar Rp2,2 juta. Setelah beraksi pelaku berusaha kabur.
“Namun, korban terbangun dan berhasil menangkapnya. Korban terus berteriak maling,” tukasnya.
Warga setempat berdatangan ke lokasi. Beruntung warga tidak main hakim sendiri. Bersamaan dengan itu, polisi melakukan patrol. Dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Ujungpangkah.
Saat pemeriksaan, ternyata pengakuan tersangka miris. Hasil curianya, sebagain besar dipakai untuk berobat ayahnya. Meski sebagian juga untuk kebutuhan sehari-hari.
“Yang dulu-dulu uangnya kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini untuk biaya berobat ayahnya,” akunya kepada penyidik.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sejumlah barang bukti telah diamankan. Diantaranya, uang tunai Rp2,2 juta. Handphone Xiomi5 dan Sepeda motor Vario.
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Ujungpangkah, kemarin Foto/SINDOnews/ashadi iksan
“Mulanya pelaku menyaru sebagai pembeli. Saat pemilik lengah, tersangka menguras kotak tempat menyimpan uang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan, Minggu (16/12/2018).
Ternyata, tidak hanya toko kelontong H Bambang Ahfas saja yang menjadi korban. Ada tujuh toko lainnya yang menjadi sasaran.
Modusnya sama. Tersangka menyaru sebagai pembeli. Saat pemilik lengah, tersangka menguras kotak tempat menyimpan uang.
Bripka Yudi menyatakan, rata-rata pemilik toko dalam kondisi tertidur, seperti di korban H Bambang Ahfas. Dengan leluasa pelaku menguras uang dalam laci sebesar Rp2,2 juta. Setelah beraksi pelaku berusaha kabur.
“Namun, korban terbangun dan berhasil menangkapnya. Korban terus berteriak maling,” tukasnya.
Warga setempat berdatangan ke lokasi. Beruntung warga tidak main hakim sendiri. Bersamaan dengan itu, polisi melakukan patrol. Dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Ujungpangkah.
Saat pemeriksaan, ternyata pengakuan tersangka miris. Hasil curianya, sebagain besar dipakai untuk berobat ayahnya. Meski sebagian juga untuk kebutuhan sehari-hari.
“Yang dulu-dulu uangnya kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini untuk biaya berobat ayahnya,” akunya kepada penyidik.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sejumlah barang bukti telah diamankan. Diantaranya, uang tunai Rp2,2 juta. Handphone Xiomi5 dan Sepeda motor Vario.
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Ujungpangkah, kemarin Foto/SINDOnews/ashadi iksan
(sms)