Hindari Kasus Tercecer, Disdukcapil Muba Musnahkan 20.760 Keping E-KTP

Jum'at, 14 Desember 2018 - 18:39 WIB
Hindari Kasus Tercecer, Disdukcapil Muba Musnahkan 20.760 Keping E-KTP
Hindari Kasus Tercecer, Disdukcapil Muba Musnahkan 20.760 Keping E-KTP
A A A
MUBA - Sebanyak 20.760 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dinyatakan rusak dan tidak dapat digunakan dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muba.

"Pemusnahan itu sesuai dengan arahan Kemendagri dan surat edaran (SE) untuk seluruh bupati/wali kota nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 berisi tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak atau invalid. Jadi pemusnahan ini dilakukan secara serentak se Indonesia pada pukul 14.00 WIB tadi," ujar Kepala Disdukcapil Muba, Asmarani, Jumat (14/12/2018).

Pemusnahan juga dilakukan untuk rangka tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el (e-KTP) yang rusak atau invalid. E-KTP yang rusak tersebut, sambung Asmarani, disebabkan sejumlah faktor, seperti tidak dapat dibaca oleh sistem, rusak pemakaian, pergantian status alamat, dan lain-lain.

"Pemusnahan dilakukan dengan dengan cara dibakar, bukan dengan cara dipotong-potong. Ini dilakukan karena untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi KTP elektronik yang tercecer atau sengaja dibuang," jelasnya.

Sementara, Asisten I Setda Muba, Rusli mengatakan, pemusnahan E-KTP invalid ini dinilai sangat penting untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan, mengingat saat ini tahun politik. "Sesuai surat edaran, jadi hari ini langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan juga disaksikan langsung oleh pihak Polres Muba," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3496 seconds (0.1#10.140)